Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba menuturkan bahwa masukan dari pihak terkait sangat diperlukan sebagai panduan, tanpa harus melanggar atau bertentangan dengan aturan yang berlaku.
"Memang undang-undang atau peraturan KPU tidak pernah berubah, kecuali ada perubahan dari KPU RI," kata La Aba.
Masukan dari para pihak ini, selalu dilihat juga peraturannya seperti apa, kalau memungkinkan dilakukan dalam rangka tranparansi penyelenggaraan tahapan pilkada, tentu akan dilakukan jika itu hal yang baik.
Ia mencontohkan, salah satunya adalah soal pemutakhiran data pemilih. Namun sebelum data pemilih divalidkan, tentu pihak terkait yaitu Dinas Dukcapil harus memutakhirkan data penduduk.
"Sumber data pemilih yaitu data kependudukan bagi mereka yang memenuhi syarat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, KPU melakukan sosialisasi kepada parpol terkait syarat dan ketentuan calon kepala daerah, termasuk larangan yang tidak bisa dilakukan oleh calon.
"Kami ingin agar Pilwako Gorontalo berjalan dengan baik sesuai aturan, pemutakhiran data pemilih akurat, serta ketentuan jalannya gugatan baik ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi prosesnya sesuai regulasi yang ada," tegasnya. *
"Sumber data pemilih yaitu data kependudukan bagi mereka yang memenuhi syarat," jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga, KPU melakukan sosialisasi kepada parpol terkait syarat dan ketentuan calon kepala daerah, termasuk larangan yang tidak bisa dilakukan oleh calon.
"Kami ingin agar Pilwako Gorontalo berjalan dengan baik sesuai aturan, pemutakhiran data pemilih akurat, serta ketentuan jalannya gugatan baik ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi prosesnya sesuai regulasi yang ada," tegasnya. *