Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut
Tauhid Saadi mengonfirmasi soal beredarnya gambar botol minuman keras
jenis whiskey dan anggur merah dengan label halal yang viral di media
sosial.
"MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah
kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia," kata Zainut di
Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan MUI adalah pihak yang berwenang menetapkan fatwa
kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika.
Sementara Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk
Halal (BPJPH) adalah pihak yang mengatur administrasi sertifikasi halal.
MUI lewat LPPOM-MUI sendiri sampai saat ini masih memiliki
kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya
BPJPH.
Menurut dia, perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral
tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI
untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Umumnya, jika sudah
lulus uji produk berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak
mencantumkan label halal pada produknya.
"Kami memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal
kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label halal
sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut," kata dia.
Atas kasus tersebut, Zainut mengatakan MUI meminta aparat kepolisian
untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman
tersebut dan menindak tegas kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang
berat.
Hukuman berat, lanjut dia, harus dijatuhkan jika pelaku terbukti
bersalah karena telah menipu umat Islam dengan memalsukan label halal
tanpa melalui sebuah proses dan prosedur sertifikasi yang sesuai dengan
ketentuan undang-undang.
Soal miras berlabel halal, MUI: hoax
Selasa, 24 Oktober 2017 17:20 WIB