Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung akhirnya menahan pejabat eselon
III Kantor BPN, P setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi
penanganan dan pengurusan sertifikat sebesar Rp6 miliar sejak 18 Agustus
2017.
"Hari ini penyidik menahan tersangka P, pejabat eselon III di BPN
pusat," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono di Jakarta, Rabu malam.
Tersangka P melakukan dugaan gratifikasi saat menjabat di BPN Jawa
Tengah bersama rekannya Muhammad Fadli yang telah lebih dahulu ditahan.
Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor
Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
Muhammad Fadli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprindik
Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Dia ditahan
berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017
tanggal 18 Agustus 2017..
Dirdik menjelaskan kasus yang menyeret Priyono saat bersangkutan
menjabat di BPN dari periode tahun 2006 sampai 2014 dengan total sebesar
Rp6 miliar.
"Saat menjabat sebagai BPN Sukoharjo periode 2006-2009, 2009-2011
BPN Pekalongan, ini berlanjut terus lalu 2011-2014 menjadi Kepala BPN
Semarang, jadi sudah menerima total sebesar Rp6 miliar," katanya.
Priyono ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung 1-20 November 2017 di rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Adapun Priyono disangkakan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal
11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya intervensi dari
Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk
tidak menahan tersangka gratifikasi.
"Tidak ada intervensi seperti itu. Proses hukumnya jalan terus," katanya.
Prasetyo beralasan belum ditahannya tersangka Priyono karena tenaga
yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam
program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
"Dia masih diperlukan untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara
kolektif dalam prona. Di situ kita lihat sisi kemanfaatannya," katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan proses hukum terhadap tersangka
Priyono masih jalan terus. "Tapi proses hukumnya jalan terus," katanya.
Kejaksaan Agung tahan pejabat BPN
Kamis, 2 November 2017 11:38 WIB