Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
mengharapkan masyarakat tidak berspekulasi untuk berinvestasi di mata
uang digital, seperti Bitcoin, yang kini mulai dilirik sebagai suatu
produk investasi.
"Bagi Indonesia, yang nampaknya sering dimunculkan karena harganya
makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kita
tidak berharap terjadi spekulasi atau `bubble` yang kemudian bisa
merugikan," ujar Sri Mulyani usai membuka The 7th Annual International
Forum on Economic Development and Public Policy di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Bank Indonesia selaku regulator sendiri memang telah
mengimbau kepada masyarakat agar tidak berinvestasi dengan mata uang
digital, namun memilih produk investasi lain yang lebih sehat dan
dijamin.
Mata uang digital seperti Bitcoin tidak dijamin dan merupakan
investasi yang tidak diakui di Indonesia saat ini. Selain itu, Bitcoin
juga bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Sri Mulyani menuturkan, terkait mata uang digital dan investasi dalam
mata uang digital itu sendiri, merupakan wewenang Bank Indonesia selaku
bank sentral dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi dan
mengatur segala bentuk investasi di lembaga jasa keuangan.
"Kalau dia merupakan suatu `currency` yang `competing` terhadap
`currency` yang formal di Indonesia, itu adalah suatu yang harus
di-address oleh BI. Kalau dia investasi, harusnya OJK yang keluarkan
statement, apakah badan atau produk seperti itu memang `safe` bagi
investasi," katanya.
Terkait investasi mata uang digital , lanjut Sri Mulyani, ia
mengharapkan masyarakat dapat lebih bijak memilih investasi yang aman
dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga nantinya tidak merugikan
masyarakat itu sendiri.
"Proteksi terhadap mereka yang akan gunakan komoditas atau barang
tersebut apakah sebagai investasi atau tujuan lain, harus tetap di dalam
konteks keamanan dari investasi dan sesuai rambu-rambu peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan dan mata uang," ujar Sri Mulyani.
Menkeu harapkan tak ada spekulasi investasi mata uang digital
Kamis, 7 Desember 2017 15:22 WIB