"Alhamdulilah ini berkah bulan suci Ramadhan, kerja keras anggota Dit Resnarkoba membuahkan hasil luar biasa. Patut diapresiasi," terang Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, temuan barang bukti kali ini memang terbilang fantastis dan terbanyak dalam sejarah pengungkapan tindak pidana narkotika di Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditresnarkoba Polda Kalsel memang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika yang begitu masif di daerah ini.
Setelah sebelumnya berhasil mencatat rekor tangkapan terbesar ekstasi sebanyak 11.784 butir asal Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada 23 Januari 2018 lalu, kali ini tim gabungan Subdit II, Subdit III dan Timsus Rajawali Hitam yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman kembali mengendus rencana penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar.
Kapolda menerangkan, berawal dari hasil pengembangan jaringan Lapas Narkotika Karang Intan Martapura, yakni tersangka AY yang ditangkap pada 21 Maret 2018 lalu dengan 755,9 gram sabu-sabu, anak buahnya mendapat informasi jika jaringan pengedar Narkoba internasional kembali bergerak akan memasok sabu-sabu ke Kalsel.
"Tersangka pembawa sabu-sabu bernama Syamsir Rahmadi (28) dan Rahmadi (23) yang ditangkap telah dilakukan pemantauan hingga anggota berangkat ke Padang, Sumatera Barat," ungkap Rachmat.
Setelah terus dipantau, kedua pelaku ternyata dari Padang menuju Jakarta melalui jalur darat dan kemudian terbang melalui Bandara Soekarno Hatta tujuan Bandara Syamsudin Noor pada Minggu (20/5) siang hingga dilakukan penyergapan sesaat setelah keluar dari area bandara di Jalan Angkasa RT 15, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
"Tersangka sebelumnya coba mengecoh anggota kami dengan bolak-balik dari Padang ke Jakarta hingga mereka memutuskan melalui jalur darat ke Jakarta," beber jenderal bintang satu itu.
Adapun barang bukti 18 kilogram sabu-sabu yang terdiri dari 37 paket sabu-sabu dan tiga paket serbuk putih narkotika dengan rincian satu kardus berisi 23 paket seberat 11,2 kilogram dan satu kardus berisi 17 paket seberat 6,8 kilogram.
Untuk mengelabui pemeriksaan petugas bandara dan mesin X-Ray, sabu-sabu dikemas dalam kemasan produk makanan "Abon Lele Lampung" dan "Abon Ikan Tuna Balado Padang" dengan kardus besar kemasan produk "Kripik Balado Christine Hakim".
Karena mencoba melarikan diri saat penyergapan, maka kedua tersangka yang asal Kelurahan Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, ditindak tegas dan ditembak kakinya.
"Saya sudah perintahkan tembak saja setiap pengedar narkoba jika melawan saat penangkapan," tandas Kapolda.
Sedangkan keberhasilan penggagalan beredarnya narkotika yang ditaksir senilai Rp20 miliar itu, Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 118.000 penyalahguna dari barang laknat yang diharamkan oleh Agama Islam itu.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman?mengakui, sudah meminta agar provider telekomunikasi bisa meninjau ulang keberadaan sinyal Base Transceiver Station (BTS) di sekitar Lapas.
Hal itu diharapkan agar para narapidana bandar narkoba tidak bisa lagi berkomunikasi ke luar mengendalikan jaringannya.
"Sekarang kami masih mencari alat bukti yang kuat untuk mengaitkan peran narapidana di Lapas dalam jaringan ini. Barang sebanyak ini diketahui masuk dari Malaysia yang terkait juga jaringan di Thailand, dimana Kota Padang disinyalir sebagai gudangn penyimpanannya sebelum sabu-sabu diambil oleh kurir untuk dibawa ke tujuan pemasaran, yakni salah satunya Kalsel," pungkas Firman.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 2,4 kilogram sabu-sabu