Jakarta (ANTARA GORONTALO)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam
Negeri di Jakarta, Selasa, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk
kependudukan secara elektronik (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012.
"Tadi terkait dengan penyidikan ini ada penggeledahan di sejumlah
tempat, di antaranya di kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata Jakarta
Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
KPK hari ini mengumumkan telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi
Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus
tersebut.
KPK menduga Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan
penyalahgunaan kewenangan terhadap proyek dengan anggaran Rp6 triliun
tersebut.
"Seperti yang selalu dilakukan KPK dalam kaitan dengan proses
penyidikan, akan ada pengembangan nanti, sejauh mana pihak-pihak lain
yang terlibat. Tapi tergantung sejauh mana temuan pengembangan penyidik,
apakah ada dua alat bukti yang cukup yang kemudian bisa disimpulkan ada
atau tidak pihak lain yang terlibat," tambah Johan.
Informasi kasus tersebut menurut Johan berasal dari laporan masyarakat pada 2012.
"Ini pengaduan masyarakat, jadi tentu salah satu informasi bisa jadi
didapat dari M Nazaruddin, tapi laporan itu bukan dasar melakukan
penyelidikan. Sudah ada pengaduan yang pernah disampaikan ke KPK oleh
kelompok masyarakat," jelas Johan.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin pada September 2013
pernah mengadukan dugaan korupsi dalam proyek E-KTP kepada KPK antara
lain mengenai aliran dananya yang disebut mengalir ke sejumlah anggota
DPR seperti bendahara umum Partai Golkar Setya Novanto yang menerima
RP300 miliar, Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR dan anggota sebesar
2,5 persen dari anggaran, Ketua dan Wakil Ketua Banggar 2,5 persen dari
anggaran hingga Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mendapat 2 juta dolar
AS melalui adinya Azmi Aulia Dahlan.
Namun Gamawan telah membantah penerimaan uang tersebut.
Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1)
subsiderpasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP," tambah Johan.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang
penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan
dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal
tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1
miliar.
Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI)
yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri
(Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola
dana APBN senilai Rp6 triliun tahun ang�garan 2011 dan 2012.
Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni
pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota
dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik.
Program KTP elektronik di 197 kabupaten/kota ini ditargetkan mulai pada
awal Agustus 2011, namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait
ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.
KPK geledah kantor Kemendagri
Selasa, 22 April 2014 17:46 WIB