Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Asisten I bidang Hukum dan Pemerintahan Pemkab Bone Bolango Djamaludin Wartabone menegaskan, seluruh tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Menurut Djamaludin, Selasa, untuk menghormati pelaksanaan ibadah suci umat muslim selama bulan Ramadhan, maka Pemkab Bone Bolango perlu mengeluarkan peraturan tegas terkait tempat hiburan.
Sebab tempat hiburan berupa cafe, karaoke serta massage/pijat sering membuat proses peribadatan selama Ramadhan terganggu.
"Di bulan Ramadhan kita ingin seluruh umat muslim di Kabupaten Bone Bolango bisa fokus dan khusyuk beribadah," ujar Djamaludin.
Dia menambahkan, dalam beberapa hari ke depan pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan mengeluarkan surat edaran terkait penghentian sementara aktivitas tempat hiburan.
Dengan diedarkannya surat yang berisi keputusan Bupati Bone Bolango itu, kata Djamaludin, maka tempat hiburan yang berani melanggar dipastikan akan diberikan sanksi tegas.
"Saya berharap para pemilik tempat hiburan bisa bekerja sama," kata Djamaludin.
Imbauan Pemkab tersebut ternyata mendapat dukungan warga, dengan harapan pelaksanaan ibadah puasa bisa berjalan dengan baik.
"Pemkab harus tegas, tidak sekedar dengan pernyataan. Sehingga ada efek jera bagi yang melanggaranya," kata Nirmala, warga setempat.
