Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mulai membayarkan tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan, bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.
" Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKAD) setempat, Yusran Lapananda, Rabu, mengatakan, pemkab telah menerima dana transfer dari pusat pada Selasa (1/7) sebesar Rp28,4 miliar, untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan khusus triwulan dua.
Terdiri dari, dana tunjangan profesi guru ASN sebesar Rp28,1 miliar dan dana tambahan penghasilan sebesar Rp322 juta.
Yusran mengatakan, tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah ini langsung dibayarkan, sesuai petunjuk teknis (juknis) pemerintah pusat.
Serta peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 61/PMK.07/2014 tentang, pedoman umum dan alokasi tunjangan profesi guru ASN daerah kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota tahun anggaran 2014.
Kemudian PMK nomor 76/PMK.07/2014 tentang, pedoman umum dan alokasi dana tambahan penghasilan guru ASN kepada daerah provinsi, kabupaten dan kota tahun anggaran 2014.
Untuk tambahan penghasilan proses pencairannya dimulai hari ini, sedangkan pembayaran tunjangan profesi guru menunggu hasil perhitungan dan verifikasi dari Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Nasional.
Mekanisme penyaluran tunjangan profesi guru kata Yusran, yaitu anggaran dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah, selanjutnya disalurkan ke Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Nasional daerah ini.
"Pencairannya harus dilengkapi surat permintaan pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang diajukan oleh Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Nasional, sehingga pembayaran akan tuntas dengan syarat dokumen tagihan wajib lengkapi," ujarnya.
Sebanyak 2.339 guru di daerah ini tercatat sebagai penerima tunjangan profesi, serta 852 pegawai penerima tambahan penghasilan.