Jakarta, (Antara News) - Michael Jackson Estate menuntut HBO sebesar 100 juta dolar AS atau sekira Rp1,4 triliun karena menayangkan "Leaving Neverland", serial film dokumenter yang menuduh Michael Jackson melakukan pelecehan seksual.
Perwakilan Michael Jackson berupaya agar HBO membatalkan penayangan dokumenter itu yang dijadwalkan pada 3 dan 4 Maret, setidaknya di pengadilan. Meski demikian, HBO tak bergeming.
"Di luar usaha susah payah untuk menggagalkan film, rencana tak akan berubah. HBO akan tetap menayangkan 'Leaving Neverland', dokumenter dua bagian pada 3 dan 4 Maret," kata perwakilan HBO, Variety, Jumat.
"Ini akan memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk menilai film dan klaim di dalamnya untuk diri mereka sendiri."
Menurut gugatan itu, pada tahun 1992, HBO pernah menyetujui untuk menayangkan ¿Michael Jackson in Concert in Bucharest: The Dangerous Tour.¿ Kontrak tersebut termasuk perjanjian non-disparagement atau perjanjian tidak menghina yang membuat HBO tak bisa membuat "komentar meremehkan soal Jackson... atau melakukan tindakan apa pun yang mungkin bisa mencelakai atau menghina atau merendahkan reputasi atau citra publik."
Dengan menayangkan "Leaving Neverland" maka HBO disebut melanggar kontrak tersebut.
Gugatan itu menuduh bahwa film dokumenter tersebut didasarkan pada tuduhan palsu, dan bahwa para penuduh Jackson memiliki motif finansial untuk berbohong.
"HBO dan sutradara sangat mengetahui motif keuangan mereka dan bahwa banyak fakta yang saling bertentangan tersedia dari berbagai sumber, tetapi membuat keputusan tanpa pertimbangan untuk mengubur bukti yang menimbulkan keraguan pada narasi pilihan mereka," kata Howard Weitzman, pengacara untuk Estate.
"Seandainya mereka membuat film objektif, itu akan memungkinkan pemirsa untuk mengambil keputusan sendiri tentang tuduhan ini, daripada meminta jaringan televisi mendikte mereka bahwa mereka harus menerima klaim palsu tentang Michael Jackson ini."
Siarkan Leaving Neverland, "Michael Jackson Estate" Tuntut HBO Rp1,4 Triliun
Jumat, 22 Februari 2019 9:03 WIB