Gorontalo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan dilakukan di rumah pintar pemilu kantor KPU setempat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten, Yanti Halalangi, mengatakan, pengawasan sudah dilakukan sejak 23 Maret 2019 pukul 15.30 Wita saat seluruh surat suara tiba di kantor KPU.
Termasuk saat pembongkaran surat suara ke gudang KPU, setelah dilakukan penyerahan berita acara kepada pihak KPU dan pembukaan segel oleh Bawaslu.
Seluruh tahapan ini diawasi ketat, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Khususnya pada pengawasan penyortiran dan pelipatan, agar seluruh petugas pelipat dapat mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
"Bawaslu pun sangat mengapresiasi pihak KPU yang juga memberikan kesempatan bagi kami untuk bertatap muka dengan seluruh petugas pelipat surat suara, untuk ikut menjelaskan SOP yang harus mereka terapkan dan taati, termasuk memahami jenis-jenis surat suara yang akan dilipat," ujar Yanti.
Sesuai catatan Bawaslu kata ia, jumlah surat suara yang diserahkan ke KPU sebanyak 363 kotak (box), dimana setiap kotaknya terdapat 2 buah tanda barkot yang masing-masing barkot berisi 500 lembar.
Sedangkan untuk surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), setiap barkot berisi 2.000 lembar.
Untuk surat suara DPR-RI mencapai 84 kotak dikalikan 2.000 lembar, surat suara DPD 84 kotak dikalikan 1.000 lembar.
Surat suara Pilpres sebanyak 21 kotak dikalikan 2.000 lembar, surat suara DPRD Provinsi 84 kotak dikalikan 1.000 lembar.
Surat suara DPRD Kabupaten daerah pemilihan (dapil) satu, sebanyak 30 kotak dikalikan 1.000 lembar, sedangkan dalam kotak terakhir tidak lagi mencapai 1.000 lembar karena disesuaikan dengan jumlah pemilih.
Surat suara DPRD dapil dua, sebanyak 17 kotak dikalikan 1.000 lembar, untuk dapil tiga 25 kotak dikalikan 1.000 lembar dan dapil empat, 18 kotak dikalikan 1.000 lembar.
Bawaslu berharap kata Yanti, proses penyortiran dan pelipatan yang melibatkan langsung masyarakat sebagai para petugas pelipat, berlangsung aman dan lancar.
Serta mereka tidak melakukan gerakan-gerakan tambahan, seperti sengaja melakukan pengrusakan surat suara, sebab sanksinya sangat jelas.
Bawaslu menurunkan tim untuk mengawasi proses tersebut hingga rampung dilakukan.