Makassar (ANTARA) - Penyidik Polres Jeneponto memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus penganiayaan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terkait dengan hasil pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Anggota sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi setelah tindakan penganiayaan itu terjadi," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani, di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, kasus pemukulan terhadap ketua KPPS Empoang, Baharuddin Efendi (31), terjadi pada Jumat (18/4) menjelang sore di Kantor Lurah Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Akibat penganiayaan itu, Effendi mendapatkan sejumlah luka-luka lebam dan memar pada tubuhnya karena dianiaya oleh sejumlah warga di Kantor Lurah Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan oleh anggota Polres Jeneponto ke Polda Sulsel, korban dianiaya oleh massa pendukung dari salah seorang calon legislatif DPRD setempat.
Sebelum kejadian penganiayaan itu korban mendapat pesan singkat dari jejaring aplikasi WhatsApp bahwa dirinya diminta untuk berkumpul di Kantor Lurah Empoang.
Korban yang membaca pesan itu kemudian bergegas ke ke Kantor Lurah Empoang dan setelah korban sampai di kantor lurah setempat, sudah banyak orang berkumpul.
"Jadi pada saat korban sudah berada di kantor lurah, kan banyak orang di situ dan saat itu ada warga yang mengajaknya masuk kantor lurah dan di situlah korban dianiaya menggunakan kepalan tangan. Setelah mendapat beberapa pukulan, korban berhasil melarikan diri dan masuk di ruangannya," katanya.
Polisi yang sudah menangani kasusnya ini pun mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan hasil keterangan korban jika dirinya dianiaya terkait dengan keputusannya yang memberikan izin kepada petugas lainnya untuk membetulkan kekeliruan.
Kekeliruan yang dimaksudkannya adalah kesalahan penghitungan yang kemudian dengan beberapa saksi serta anggota KPPS sepakat untuk membetulkan kekeliruan dan memasukkannya ke kotak suara. Tetapi, salah seorang oknum caleg tidak terima dan akhirnya beberapa anggotanya melakukan penganiayaan.
"Untuk hasil penyelidikan sementara, pelaku adalah warga Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea dan dikoordinir oleh Kepala Desa Tanjonga inisial RM. Istri kepala desa ini juga masuk sebagai caleg," ucapnya.
Polisi selidiki penganiaya ketua KPPS
Minggu, 21 April 2019 6:41 WIB