Jakarta (ANTARA) - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah menyiapkan data-data berbasis form C1 guna menangkal gugatan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 dari pihak 02 ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika mencermati wacana yang sering disuarakan pihak 02 adalah soal kecurangan pemilu. Kalau hal itu yang menjadi materi permohonannya, Tim Hukum 01 sudah menyiapkan data-data penangkalnya," kata Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis.
Menurut Arsul Sani, Tim Hukum 01 menunggu pihak 02 mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan termohon KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Setelah itu, Tim Hukum 01 akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait.
Juru Bicara TKN Rizal Mallarangeng menambahkan, dari segi materi gugatan, ada dua hal, yakni klaim kemenangan pihak 02 serta tudingan kecurangan yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Soal klaim kemenangan, maka pihak 02 harus mampu membuktikan 17 juta suara lebih dari form C1, sebagai suara untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02. Karena, dari hasil rekapitulasi suara oleh KPU, selisihnya sekitar 17 juta suara. Bisa disebut ini hampir tidak mungkin dilakukan," katanya.
Materi kedua, kata Rizal, soal tudingan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), maka pihak 02 harus dapat membuktikan tudingan tersebut. "Kalau tidak bisa membuktikan tudingan tersebut, maka tidak ada kecurangan yang dituduhkan," katanya.
Sementara, Arsul Sani menambahkan, setelah pemberian hak suara Pemilu 2019, pada 17 April lalu, TKN membuat pusat tabulasi data sendiri berbasis form C1.
"TKN membuat rekapitulasi suara pemilu berdasarkan data form C1 yang dikirimkan saksi dari seluruh TPS di seluruh Indonesia," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum ini menegaskan, tabulasi data yang dilakukan TKN jelas berbasis form C1, bukan berbasis SMS atau WA yang dikirimkan saksi.
TKN Jokowi-Maruf sudah siapkan data untuk tangkal gugatan pihak 02
Kamis, 23 Mei 2019 20:48 WIB