Mataram, (ANTARA GORONTALO) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, menyatakan jika Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah disahkan DPR maka berpotensi akan dibawa dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya tidak ingin berkomentar terkait RRU Pilkada. Tapi yang jelas jika RUU pilkada itu disahkan maka akan berpotensi untuk masuk ke MK," tegas Hamdan Zoelva didampingi Ketua KPK Abraham Samad saat menghadiri sekaligus menjadi pembicara dalam Rakornas Komisi Informasi (KI) se-Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Disinggung, soal pilihannya apakah akan memilih Pilkada langsung atau melalui DPRD, Hamdan Zoelva menyatakan, bahwa dirinya tidak pantas berbicara seperti itu, karena posisinya sebagai hakim sekaligus ketua di Mahkamah Konstitusi.
"Sekali lagi saya tidak berkomentar, jadi kita biarkan saja dulu ini terus berjalan di DPR," ucapnya.
Oleh karena itu, pria kelahiran Bima, Provinsi Nusa tenggara Barat ini, secara pribadi apapun hasil di DPR terkait pembahasan RUU Pilkada, pihaknya akan menunggu.
"Kita tunggu apa hasilnya, karena kalau saya bicara malah nantinya akan mendahului putusan, jika benar RUU Pilkada ini jadi disahkan dan dibawa di MK," pinta Hamdan Zoelva.
Diketahui, rencananya pada tanggal 23 September RUU Pilkada memasuki tahap final pembahasan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian akan disahkan pada 25 September di paripurna. Pembahasan, RUU Pilkada oleh DPR saat ini menjadi polemik karena menuai pro dan kontra di masyarakat.
Hamdan Zoelva: RUU Pilkada Berpotensi Masuk Sidang MK
Sabtu, 13 September 2014 9:06 WIB