Gorontalo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, Selasa, resmi menahan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Gorontalo Utara, Tahun Anggaran 2016, untuk Kecamatan Atinggola dan Ponelo Kepulauan.
Kepala Seksi Tidak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gorontalo Utara, Ruly Lamusu, SH mengatakan, dua tersangka masing-masing, NM alias Nila (perempuan), jabatan Kepala Seksi Keuangan di Satuan Kerja Non Vertikal Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Gorontalo.
Serta tersangka lainnya, NP alias Viar (laki-laki), merupakan staf dari tersangka NM.
Proses penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dilakukan, termasuk serah terima berkas perkara dan barang bukti.
"Keduanya resmi menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo, sambil menunggu masa persidangan," ujar Ruli.
Sebelumnya kata Kasi Pidsus ini, para tersangka enggan memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.
"Ini adalah panggilan ke empat dan langsung dilakukan penahanan, mengingat berkas perkaranya telah lama rampung," ungkap Ruli.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf E, Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi tentang pemerasan dalam jabatan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Ia mengurai, dugaan kasus tipikor tersebut, dimana kedua tersangka berperan dalam melakukan pemerasan di toko material bangunan yang ada di Kecamatan Atinggola atau wilayah timur kabupaten ini, serta di Kecamatan Kwandang atau di pusat ibu kota kabupaten.
Jadi modusnya, para tersangka memeras atau meminta jatah pada toko penyedia material program BSPS tersebut, dengan ancaman apabila pemilik toko tidak memberi apa yang tersangka inginkan, maka pemilik toko tidak akan diikutkan pada program selanjutnya.
Hasil kejahatan tersebut, diduga para tersangka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp75 juta, dengan rincian Rp65 juta dari toko di Atinggola dan Rp15 juta dari pemilik toko di Kwandang.
Ini adalah pengembangan dari kasus yang sama, pada tersangka lainnya yang telah resmi menjalani masa hukuman di Lapas Gorontalo.
Kejari Gorontalo Utara resmi tahan dua tersangka dugaan korupsi program BSPS
Rabu, 16 Oktober 2019 5:25 WIB