Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial melakukan eksaminasi atau pemeriksaan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan mantan direktur utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dari dakwaan kasus korupsi di proyek pembangunan PLTU MT Riau-1.
"Sudah pasti (ada eksaminasi), kan tidak perlu dipublikasi. Tapi kalau ada yang bertanya, ya ini hasil publikasinya (akan) beberapa hari ke depan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu.
Jaja mengatakan semua bentuk putusan pengadilan atau produk hukum lain harus dihargai. Namun, apabila ada temuan masyarakat atau dari internal KY mencurigai adanya kepentingan kelompok tertentu dalam putusan itu, Jaja mengatakan KY siap menerima laporan tersebut.
"Setiap putusan, apa pun bentuk hukumnya, itu harus dihargai. Kalau saudara-saudara memperoleh informasi putusan hakim yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C atau D; maka silakan lapor ke KY," tambahnya.
Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara atas dakwaan turut membentu kasus suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11), Majelis Hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan terkait kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1. Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.
Selain Sofyan Basir, proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 tersebut juga menyeret mantan menteri sosial Idrus Marham, dan sejumlah pengusaha swasta.
Komisi Yudisial eksaminasi putusan Tipikor bebaskan Sofyan Basir
Rabu, 6 November 2019 12:17 WIB