Bea Cukai Tindak Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri

Bea Cukai Tindak Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Jalur Rawan Kepri

Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riu (Kepri), bersama KPU Bea Cukai Batam, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV gagalkan aksi penyelundupan 151.000 ekor benih bening lobster (BBL) bernilai Rp15,1 miliar. Penindakan dilakukan di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin, 02 Desember 2024

Karimun (ANTARA) - Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riu (Kepri), bersama KPU Bea Cukai Batam, Bareskrim Polri, dan Lantamal IV gagalkan aksi penyelundupan 151.000 ekor benih bening lobster (BBL) bernilai Rp15,1 miliar. Penindakan dilakukan di perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin, 02 Desember 2024.

Penyelundupan ini terungkap saat tim gabungan melakukan patroli rutin di perairan Pulau Numbing yang dikenal sebagai salah satu jalur rawan penyelundupan di Kepri. Karena kecurigaan terhadap sebuah high speed craft (HSC) yang bergerak di area tersebut, tim segera melakukan pengejaran dan mampu menghentikan target setelah sempat melarikan diri.

Benar saja, dalam pemeriksaan kami menemukan 151.000 ekor benih bening lobster dengan perkiraan nilai barang mencapaip Rp15,1 miliar, ungkap Kepala Subbagian Humas dan Rumah Tangga Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri, Robby Candra.

BBL merupakan salah satu komoditas ekspor yang sangat diminati, tetapi juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan. Selain melanggar hukum, maraknya kasus penyelundupan ini juga mengancam keberlanjutan populasi lobster di alam bebas. Ekosistem laut Indonesia yang kaya akan biodiversitas, termasuk lobster, semakin terancam oleh tingginya permintaan benih lobster untuk tujuan ekspor ilegal, yang dapat menyebabkan kerusakan pada keseimbangan ekosistem.

Untuk itu, salah satu langkah positif dari operasi ini adalah secara langsung melepasliarkan benih lobster tersebut ke habitat aslinya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa benih-benih tersebut dapat tumbuh dan berkembang di alam liar, sehingga memberikan kesempatan bagi ekosistem laut untuk pulih dan berfungsi dengan baik.

Menurut Robby, pelepasan benih lobster ini dilakukan melalui koordinasi antara Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dengan pihak terkait lainnya. Tindakan ini tidak hanya menjadi bukti dari kemampuan Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga merupakan komitmen dalam menindaklanjuti program Astacita.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran komoditas ilegal yang dapat merusak ekosistem alam, serta melibatkan berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga dan melestarikan sumber daya alam Indonesia, tutupnya.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024