Dukung Program Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal dan Cegah Kerugian Negara Rp117,72 Miliar Selama Tahun 2024

Dukung Program Asta Cita, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Amankan Rp308,45 Miliar Barang Ilegal dan Cegah Kerugian Negara Rp117,72 Miliar Selama Tahun 2024

Bea Cukai, melalui unit vertikalnya, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng dan DIY) senantiasa berusaha untuk mewujudkan dukungannya terhadap Program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 dengan terus menunjukan kinerja pengawasan yang optimal

Semarang (ANTARA) Bea Cukai, melalui unit vertikalnya, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta (Jateng dan DIY) senantiasa berusaha untuk mewujudkan dukungannya terhadap Program Asta Cita yang merupakan visi strategis Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Indonesia Emas 2045 dengan terus menunjukan kinerja pengawasan yang optimal.

Upaya tersebut juga sebagai pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Dengan mengusung semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, senantiasa berkomitmen untuk bekerjasama dalam memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam mewujudkan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Akhmad Rofiq bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan aparat penegak hukum mengadakan konferensi pers kinerja penegakan hukum kepabeanan dan cukai dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta pemusnahan sekitar 23 juta batang rokok ilegal pada Senin (09/12) di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas.

Kinerja Penegakan Hukum Selama Tahun 2024

Secara keseluruhan, di sepanjang tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah mencatatkan prestasi tersendiri dalam melaksanakan fungsi pengawasan. "Hal ini sebagai bagian dari perannya sebagai community protector dan revenue collector. Berbagai capaian gemilang di bidang pengawasan ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara," kata Rofiq.

Hingga 6 Desember 2024, diketahui Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan 5350 penindakan atau rata-rata sebanyak 486 penindakan per bulan. Jumlah tersebut naik signifikan 138% dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 ditaksir senilai Rp308,45 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp117,72 miliar.

Rofiq menambahkan selama kegiatan penindakan tahun 2024 tersebut terdapat beberapa
penindakan yang menarik untuk dapat disampaikan dalam konferensi pers tersebut, antara lain:

1. Pada 9 September 2024, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menegah 4 kontainer berisi rotan setengah jadi yang akan diekspor secara ilegal melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang. Secara ketentuan, rotan hanya dapat diekspor dalam kondisi telah menjadi barang jadi seperti keranjang, furniture, kerajinan, dan lain-lain. Untuk mencoba mengelabui petugas, para penyelundup memberitahukan rotan setengah jadi tersebut sebagai meja, kursi, dan sofa. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mengamankan 64.100 kg rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus, senilai kurang lebih Rp2 miliar. Setelah dilakukan penelitian mendalam, penindakan tersebut dilakukan penyidikan dengan 2 orang tersangka dan saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.

2. Selama tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY menindak barang-barang komoditas impor beresiko tinggi, seperti elektronik, garmen, kosmetik, tekstil, dan barang lainnya senilai Rp55,3 miliar. Pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,1 miliar. Modus yang digunakan oleh para pelaku pelanggaran adalah dengan memberitahukan barang tersebut sebagai barang lain, salah memberitahukan jenis barang, atau tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor.

3. Penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan 2 karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer milik PT Meyer Karya Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas. Penindakan tersebut dilakukan karena barang yang diimpor diberitahukan dengan tidak benar. Minuman keras tersebut diberitahukan sebagai cleaning brush (sikat pembersih). MMEA tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp13,6 miliar dan apabila MMEA tersebut sampai beredar di masyarakat, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp18 miliar. Atas kejadian tersebut, dilakukan penyidikan dengan satu orang tersangka yang saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang.

4. Akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 kegiatan pengawasan di Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dibuka dengan kegiatan penindakan pakaian bekas (ballpress) yang diduga dari luar negeri dan kemudian dikirim secara antar pulau ke Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Mas, menggunakan Kapal MV Meratus Benoa melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan petugas Bea Cukai Tanjung Mas, terdapat 12 kontainer berisi 1.196 ball pakaian bekas yang diperkirakan senilai Rp2,9 miliar. Kegiatan penyelundupan ini sangat mengancam keberlangsungan industri tekstil dan pakaian jadi dalam negeri karena harganya yang sangat murah. Selain pakaian bekas dalam bentuk ballpress tersebut, Bea Cukai juga melakukan penegahan pakaian bekas serta barang-barang yang dilarang untuk diimpor melalui paket kiriman pos/perusahaan jasa titipan.

5. Adapun untuk penindakan NPP, sejak awal tahun 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melaksanakan 169 kali penindakan. Angka tersebut jauh melampaui penindakan narkotika pada dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2022 sebanyak 109 kali dan tahun 2023 sebanyak 141 kali. Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali, kemudian modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus clandestine laboratorium sebanyak 1 kali. Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan.

Sebagai tindak lanjut pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terus melaksanakan berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Sejak 4 November 2024 hingga 6 Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melaksanakan 342 kali penindakan kepabeanan dan cukai dimana jumlah ini meningkat 71,85% dari capaian di periode yang sama tahun 2023. Selain itu, dilaksanakan 19 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total berat ganja sebanyak 21,20 gram dan obat-obat tertentu (obat keras) dan/atau psikotropika sebanyak 76.310 butir. Jumlah penindakan ini meningkat 47,37% dari capaian di periode yang sama tahun 2023.

A. Kinerja Pengawasan Kepabeanan 4 November-6 Desember 2024

 Selama periode 4 November-6 Desember 2024 Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan berbagai penindakan terhadap berbagai barang impor yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan seperti kosmetik ilegal, elektronik, garment (pakaian jadi), tekstil, dan barang-barang lainnya pada pelabuhan Tanjung Emas dengan nilai barang sebesar Rp12,5 miliar dan dapat menimbulkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp875,9 juta. 

 Barang-barang tersebut dimasukan ke Indonesia dengan diberitahukan sebagai barang-barang lain yang tidak terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan. Perbuatan tersebut tidak hanya dapat merugikan kerugian negara karena tidak terpungutnya bea masuk dan pajak dalam rangka impor, akan tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena barang-barang tersebut, bisa saja mengandung bahan-bahan yang berbahaya karena kosmetik ilegal tersebut tidak diperiksa keamanannya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

B. Kinerja Pengawasan Cukai 4 November-6 Desember 2024

 Sejak bulan Oktober 2024, Bea Cukai menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal II. Dalam operasi itu, Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY telah melakukan 498 kali penindakan dengan jumlah barang bukti 24,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp33,6 miliar dengan potensi kerugian negara dari tidak terpungutnya cukai adalah sebesar Rp23,7 miliar. Peredaran rokok ilegal tersebut selain merugikan keuangan negara, dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta dapat menimbulkan iklim usaha yang tidak adil terhadap pengusaha rokok yang telah membayar cukai dengan benar. Hal ini juga untuk mencegah bertambahnya pengangguran karena mencegah perusahaan rokok yang telah berusaha dengan benar tidak sampai bangkrut karena kalah bersaing dengan pengusaha rokok ilegal.

 Dalam periode Operasi Gempur II tersebut, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai
antara lain:

1. Penindakan 2.046.800 batang rokok yang diangkut dengan sebuah truk. Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan bernilai sebesar Rp2,8 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp2,1 miliar. Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Bea Cukai dan saat ini masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum.

2. Penindakan 736.000 batang rokok tidak dilekati pita cukai yang dimuat dalam sarana pengangkut mobil travel. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp1 miliar dengan potensi kerugian sebesar Rp751 juta. Penindakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Bea Cukai dan saat ini masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum.

Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan

 Sebagai bentuk transparansi tindak lanjut penindakan yang telah dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, turut digelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. Barang yang dimusnahkan terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter MMEA ilegal karena kedua barang tersebut tidak dilekati pita cukai. Barang-barang tersebut merupakan penindakan hasil penindakan selama tahun 2024 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan Direktur Pengelolaan Kekayaan
Negara. 

 Ke depannya, Rofiq berharap dukungan masyarakat dan sinergi antar lembaga semakin kuat, demi mendukung kinerja pengawasan Bea Cukai. "Keberhasilan atas kegiatan pengawasan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tentu tidak lepas dari sinergisitas dan kolaborasi yang dibangun bersama aparat penegak hukum (APH) terkait dan seluruh masyarakat. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama memerangi pelanggaran," pungkas Rofiq.
Pewarta : PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024