Malang (ANTARA) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II, Agus Sudarmadi, menerbitkan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Putrateja Sempurna pada Rabu (11/12).
Pemberian fasilitas ini merupakan wujud nyata Bea Cukai dalam melaksanakan fungsi trade facilitator dan industrial assistance untuk mendorong iklim investasi dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri, ujar Agus.
Izin fasilitas kawasan berikat diterbitkan setelah perusahaan memaparkan proses bisnis kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II. Tahapan ini bertujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan penerbitan izin fasilitas kawasan berikat. Sebagai bagian dari janji layanan Bea Cukai, persetujuan menerbitkan izin diberikan paling lama satu jam setelah pemaparan selesai dilakukan.
PT Putrateja Sempurna merupakan perusahaan dari Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, dengan produksi pakaian jadi (garmen) yang bekerja sama dengan merek-merek terkemuka di dunia, salah satunya Levis, dengan negara tujuan ekspor Eropa dan Amerika.
Perusahaan ini memiliki nilai investasi sebesar Rp16,9 miliar yang didapatkan 100 persen dari penanaman modal dalam negeri (PMDN). Saat ini, PT Putrateja Sempurna telah menyerap 546 orang tenaga kerja dan diproyeksikan akan terus bertambah tiap tahunnya.
Agus mengungkapkan bahwa perusahaan yang menerima fasilitas kawasan berikat akan menerima kemudahan fiskal seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang-barang yang masuk ke kawasan berikat.
Dengan diberikannya izin fasilitas ini, diharapkan perusahaan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur, ujarnya.