Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menggeser atau merasionalisasi anggaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, menyusul penundaan pelaksanaannya, untuk menanggulangi dampak dari pandemi virus corona atau COVID-19.
"Anggarannya telah kami geser, untuk pendanaan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah ini," ujar kepala Badan Keuangan Pemkab Gorontalo Utara, Husin Halidi, di Gorontalo, Rabu.
Ia merinci anggaran yang telah dirasionalisasi adalah sebesar Rp500 juta di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Rp200 juta dari Badan Keuangan untuk bantuan penyelenggaraan Pilkades.
Husin menjelaskan, total anggaran yang dirasionalisasi mencapai Rp9,9 miliar, dan sumber pendanaannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) namun sifatnya hanya menyesuaikan, sebab anggarannya tersedia bersumber dari kegiatan non fisik atau BOK, dan kegiatan fisik di bidang kesehatan, serta bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Anggaran tersebut, akan menampung kebutuhan di Dinas Kesehatan, penanganan peralatan untuk rumah sakit, seperti pembangunan ruang isolasi dan pemenuhan peralatan kesehatan yang diperlukan, pendanaan yang bersifat operasional di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk untuk para petugas di lapangan seperti yang ditugaskan di wilayah perbatasan Tolinggula dan Atinggola.
Untuk pembangunan ruang kelas I di rumah sakit Zainal Umar Siddiki sebesar Rp1,8 miliar juga dirasionalisasi untuk pembangunan ruang isolasi yang diperlukan.
Husin juga menjelaskan, anggaran untuk bahan baku penyediaan pameran pembangunan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut dirasionalisasi.
Hal itu termasuk anggaran perjalanan dinas luar daerah dari seluruh OPD, sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta dengan total mencapai Rp800 juta juga dirasionalisasi, ditambah dengan anggaran perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati, masing-masing sebesar Rp100 juta, dirasionalisasi untuk pembiayaan pencegahan COVID-19.
Badan Keuangan juga merasionalisasi penganggaran pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sementara diseleksi, sebesar Rp1 miliar lebih. Anggaran tersebut dirasionalisasi, dengan estimasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS kemungkinan baru akan diterbitkan pada September atau Oktober 2020, sehingga kekurangannya nanti akan dibayarkan di tahun anggaran 2021.
Anggaran bantuan pangan non tunai sebesar Rp1,1 miliar juga dirasionalisasi, termasuk anggaran pelaksanaan umrah yang menjadi program Dinas Pendidikan Nasional setempat, sebesar Rp200 juta.
Namun, rasionalisasi tidak dapat dilakukan untuk pos anggaran belanja tak terduga sebesar Rp1,5 miliar, sebab telah terlanjur dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) sebesar Rp500 juta, serta penanggulangan pascabencana, seperti penanganan rumah terdampak bencana di wilayah kecamatan Biau, sebesar Rp400 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Anggarannya telah kami geser, untuk pendanaan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah ini," ujar kepala Badan Keuangan Pemkab Gorontalo Utara, Husin Halidi, di Gorontalo, Rabu.
Ia merinci anggaran yang telah dirasionalisasi adalah sebesar Rp500 juta di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Rp200 juta dari Badan Keuangan untuk bantuan penyelenggaraan Pilkades.
Husin menjelaskan, total anggaran yang dirasionalisasi mencapai Rp9,9 miliar, dan sumber pendanaannya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) namun sifatnya hanya menyesuaikan, sebab anggarannya tersedia bersumber dari kegiatan non fisik atau BOK, dan kegiatan fisik di bidang kesehatan, serta bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Anggaran tersebut, akan menampung kebutuhan di Dinas Kesehatan, penanganan peralatan untuk rumah sakit, seperti pembangunan ruang isolasi dan pemenuhan peralatan kesehatan yang diperlukan, pendanaan yang bersifat operasional di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), termasuk untuk para petugas di lapangan seperti yang ditugaskan di wilayah perbatasan Tolinggula dan Atinggola.
Untuk pembangunan ruang kelas I di rumah sakit Zainal Umar Siddiki sebesar Rp1,8 miliar juga dirasionalisasi untuk pembangunan ruang isolasi yang diperlukan.
Husin juga menjelaskan, anggaran untuk bahan baku penyediaan pameran pembangunan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut dirasionalisasi.
Hal itu termasuk anggaran perjalanan dinas luar daerah dari seluruh OPD, sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta dengan total mencapai Rp800 juta juga dirasionalisasi, ditambah dengan anggaran perjalanan dinas Bupati dan Wakil Bupati, masing-masing sebesar Rp100 juta, dirasionalisasi untuk pembiayaan pencegahan COVID-19.
Badan Keuangan juga merasionalisasi penganggaran pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sementara diseleksi, sebesar Rp1 miliar lebih. Anggaran tersebut dirasionalisasi, dengan estimasi Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS kemungkinan baru akan diterbitkan pada September atau Oktober 2020, sehingga kekurangannya nanti akan dibayarkan di tahun anggaran 2021.
Anggaran bantuan pangan non tunai sebesar Rp1,1 miliar juga dirasionalisasi, termasuk anggaran pelaksanaan umrah yang menjadi program Dinas Pendidikan Nasional setempat, sebesar Rp200 juta.
Namun, rasionalisasi tidak dapat dilakukan untuk pos anggaran belanja tak terduga sebesar Rp1,5 miliar, sebab telah terlanjur dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) sebesar Rp500 juta, serta penanggulangan pascabencana, seperti penanganan rumah terdampak bencana di wilayah kecamatan Biau, sebesar Rp400 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020