Gorontalo Utara (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Ridwan Riko Arbie meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu, 19 April 2025.
"Kita menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Gorontalo yang melaksanakan PSU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan DPRD akan turut mengawal pelaksanaan PSU dari awal hingga akhir," kata Ridwan di Gorontalo, Selasa.
Ia menekankan bahwa DPRD turut memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, terutama dari sisi administrasi.
Ia berharap pengawasan yang dilakukan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pemilu ulang tersebut.
Terkait administrasi dalam pelaksanaan PSU, DPRD pun melakukan pengawasan agar semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ridwan juga menyoroti aspek anggaran dalam pelaksanaan PSU.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak penyelenggara pemilu.
"Ini tentu berkonsekuensi pada anggaran. Salah satu fungsi DPRD adalah memastikan anggaran untuk PSU digunakan secara efektif. KPU dan Bawaslu harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dengan jelas. Jangan hanya asal meminta, harus ada perincian dan pertanggungjawaban pemanfaatan," katanya.
Menurutnya DPRD menunjukkan komitmen dalam memastikan pelaksanaan PSU berlangsung jujur, adil, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.