Kepolisian Resor Gorontalo mengoptimalkan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan menggelar kegiatan ‘public address’ di Komplek Menara Pakaya, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kanit Dikyasa Polres Gorontalo, Aiptu Abdul Sidik Husaindi Gorontalo, Sabtu, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi PPKM yang tertuang dalam maklumat Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

“Penerapan PPKM mikro ini dilakukan demi mencegah dan memutus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gorontalo,” ujar Aiptu Abdul Sidik.

Pada sosialisasi tersebut, Polres Gorontalo memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 Wita, agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan, mengingat beberapa wilayah di daerah itu masuk zona merah.

“Petugas juga mengimbau agar masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” tegasnya.

Ia menjelaskan Polres Gorontalo kegiatan public address tersebut dilakukan secara rutin di jalur umum wilayah Kabupaten Gorontalo.

“Kegiatan ini kita lakukan di tempat umum dengan harapan masyarakat menerima informasi yang kami sampaikan, baik untuk penanganan C maupun keselamatan berlalu lintas,” kata dia.

Ia pun berharap dukungan dari masyarakat untuk selalu patuh protokol kesehatan untuk memutus penyebaran COVID-19

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021