BKKBN Perwakilan Provinsi Gorontalo menggelar rapat penguatan program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting melalui optimalisasi sumber daya dan konvergensi lintas sektor.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo, Hartati Suleman di Gorontalo, Minggu mengatakan pada awal tahun 2021 BKKBN menerima mandat dari Presiden Joko Widodo untuk bersama-sama dengan Kementerian atau lembaga dalam melakukan upaya percepatan penurunan stunting di Indonesia.

Untuk itu BKKBN mengeluarkan Peraturan BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia tahun 2021-2024 atau RAN-PASTI.

"Peraturan tersebut mengatur tentang rencana aksi nasional, mekanisme tata kerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting dan pemantauan, evaluasi serta laporan," ujar Hartati.

Pada RAN-PASTI tersebut terdapat tiga klaster, yaitu klaster data presisi, operasional dan manajemen yang menguraikan delapan kegiatan prioritas.

Diantaranya, penyediaan data keluarga beresiko stunting yang bisa diperoleh dari hasil pendataan keluarga tahun 2021, pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan semua calon pengantin, surveilens keluarga beresiko stunting, audit kasus stunting dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Menurut Hartati, dengan adanya RAN-PASTI tersebut, pemerintah daerah tidak perlu lagi menyusun anggaran rencana aksi daerah, karena semua kebijakan anggaran, baik APBD dan anggaran desa akan mengacu pada RAN-PASTI.

Kepala Perwakilan BKKBN menjelaskan, stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang.

Hal tersebut ditandai dengan panjang atau tinggi badan berada dibawah standar, dimana hal ini menjadi ancaman utama terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia, juga ancaman terhadap kemampuan daya saing bangsa.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022