Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meningkatkan fungsi pengawasan dalam rangka meminimalisir terjadinya sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, khususnya di daerah itu.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo, Kamis, mengingat pihaknya mengedepankan upaya pencegahan sengketa Pemilu.

Menurutnya, ada potensi sengketa terjadi dalam tahapan Pemilu 2024, karena objek sengketa ada dalam Surat Keputusan (SK) dan berita acara (BA) pada proses verifikasi dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ada berita acara yang akan dikeluarkan, atau penetapan melalui Surat Keputusan di akhir penetapan partai politik apakah memenuhi syarat atau lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Berita acara yang akan dikeluarkan potensial menjadi objek sengketa oleh peserta atau calon peserta dalam hal ini partai politik yang ingin memperjuangkan.

Sehingga hal itu potensial dapat disengketakan ke Bawaslu. Seperti, pemenuhan syarat-syarat partai politik untuk mendaftar. Jika ada yang tidak memenuhi syarat pasti keluar berita acara tidak memenuhi syarat dan hal itu bisa disengketakan.

Termasuk SK penetapan bahwa parpol memenuhi syarat atau tidak, juga bisa menjadi objek yang disengketakan.

Bawaslu terus meminta agar Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 Tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD agar intensif disosialisasikan.

Untuk meminimalisir potensi sengketa yang dapat muncul. Termasuk telah meminta pihak KPU setempat, untuk terus berkoordinasi dalam setiap tahapan atau kegiatan yang digelar.

"Sebab Bawaslu siap pasang badan untuk selalu mengawasi seluruh tahapan yang berlangsung dalam optimalisasi pengawasan. Artinya, ada alat kerja pengawasan yang akan menceritakan dimana tempatnya, kapan terjadinya, apakah ada dugaan pelanggaran atau potensi," katanya.

Bawaslu dapat menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan, baik prosedur atau tata cara atau verifikasi faktual partai politik.

Apalagi setelah diberitahu tidak memenuhi syarat, maka ada waktu 14 hari untuk bisa memperbaiki atau memenuhi. Waktu tersebut diberikan sejak 29 September hingga 12 Oktober sesuai jadwal.

Olehnya, wajib melakukan  pengawasan ketat, khususnya pada verifikasi faktual di daerah ini, terhadap partai politik baru yaitu yang tidak duduk di DPR RI.

Misalnya verifikasi untuk pemenuhan 30 persen perempuan, serta mengecek keanggotaan dan lainnya.

Ia berharap, sosialisasi oleh penyelenggara mendapat dukungan penuh masyarakat, khususnya oleh partai politik sebagai upaya mencegah atau meminimalisir terjadinya sengketa.

"Kami berharap, jika ada partai politik yang akan menggelar kegiatan mengumpulkan pengurus agar bisa mengundang pihak KPU dan Bawaslu," tambahnya.

Mengingat secara khusus, Bawaslu siap menyampaikan jika ada potensi sengketa, maka apa saja yang harus disiapkan oleh partai politik untuk upaya mencegah.

Juga jika ada perbaikan atau PKPU yang belum jelas, maka akan dijelaskan oleh KPU atau penyelenggara teknis.

"Bawaslu berharap, melalui upaya tersebut, dapat lebih meminimalisir potensi sengketa dalam Pemilu 2024," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022