Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo melatih keterampilan anak didik pemasyarakatan melalui pelatihan pembinaan cukur rambut dan pengelasan di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala LPKA Gorontalo, Kurnia Panji Pamekas di Gorontalo, Senin, mengatakan, pelatihan keterampilan itu diikuti oleh seluruh anak didik dengan mendatangkan instruktur dari Lembaga Latihan Kerja (LLK).

"Kami sudah bekerja sama dengan mitra yang ada di Gorontalo dalam hal ini LLK SKB, kami membuka berbagai macam keterampilan," ucap Panji.

Ia mengaku jika di LPKA Gorontalo, para anak didik dilatih dengan berbagai macam pola, yaitu pola kemandirian dan pola kepribadian.

Panji mengungkapkan, pelatihan itu dilakukan supaya mereka mempunyai keahlian, kemampuan yang bisa dibawa setelah mereka menjalani pidana di LPKA.

"Jadi ketika mereka kembali bebas, kembali ke tengah-tengah keluarga dan kembali ke masyarakat, bisa membangun masyarakatnya sendiri dengan ilmu yang mereka bawa dari LPKA," kata dia, lagi.

Salah satu hak yang penting bagi anak yang berkonflik dengan hukum adalah hak untuk memperoleh pendidikan, yang diatur dalam Pasal 3 huruf N Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012.

Dalam Undang-Undang itu kata dia, diatur mengenai pembinaan keterampilan bahwa LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan pelatihan, keterampilan, pembinaan dan pemenuhan hak.

Sistem pendidikan nasional mengenalkan tiga jenis pendidikan, yaitu pendidikan formal, nonformal dan informal.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemasyarakatan akan mewujudkan sistem pendidikan keterampilan dalam LPKA.
Seorang instruktur memperagakan cara mencukur rambut kepada anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (12/9/2022). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022