Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengaku prihatin kepada pejabat daerah yang tersandung persoalan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, di Gorontalo, Rabu, mengatakan, sesama penyelenggara pemerintahan daerah, tentu DPRD sangat bersedih dengan persoalan hukum yang menimpa Kepala Dinas Kesehatan setempat.

"Sebagai sahabat, tentu saya sangat bersedih. Sehingga ikut menjenguk beliau dan memberi dukungan moril," katanya.

Terkait persoalan hukum yang dihadapi, tentu bersalah ataupun tidak, keliru atau tidak, penilaiannya ada dalam proses persidangan.

DPRD sebagai mitra pemerintahan daerah, merasa perlu memberi semangat terhadap musibah yang dihadapi.

Dia mengaku memberi semangat agar Kepala Dinas Kesehatan inisial RYK, dapat mempersiapkan pembelaan secara maksimal menghadapi proses persidangan nanti.

"Tujuan saya menjenguk beliau adalah sebagai sahabat, teman dan sesama penyelenggara pemerintahan yang tentu merasakan keprihatinan mendalam," katanya.

Ia mengaku, memberikan simpati dan empati sebagai insan manusia bahwa semua orang tidak luput dari kekeliruan.

Tentunya kekeliruan atau kesalahan ini harus dibuktikan, kalau dia (Kadis Kesehatan) misalkan terlibat dalam satu tindak pidana yang bertentangan dengan hukum. Proses persidangan yang akan memutuskan.

"Kita hindari pendapat bahwa beliau sudah bersalah. Apalagi dalam hukum, ada namanya asas praduga tak bersalah. Artinya, seseorang itu dinyatakan belum bersalah kecuali telah ada keputusannya," katanya pula.

Fraksi Golkar DPRD pun memberi dukungan terhadap seluruh pegawai pemerintahan daerah tersebut, agar bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Harus tertib administrasi sehingga terhindar dari jerat hukum.

"Tentu kita berharap agar proses-proses penyelenggaraan pemerintahan, pengurusan uang rakyat atau dana publik harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan supaya tidak terlibat masalah hukum yang merugikan diri sendiri, keluarga maupun lembaga," imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan setempat, berinisial RYK, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

RYK selaku pengguna anggaran dan penandatangan kontrak pembangunan/relokasi gedung Puskesmas Kwandang, di Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang pada tahun 2020, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1 miliar.

RYK berstatus tersangka dititipkan pihak Kejaksaan di Rumah Tahanan Polres setempat.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022