Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, mengoptimalkan pengawasan terhadap usulan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai bagian dari tahapan Pemilu serentak 2024.
Bahkan mengingatkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, agar tidak keliru dalam memasukkan angka-angka dalam aplikasi SIDAPIL, dalam rangka penghitungan alokasi kursi dalam rancangan penataan dapil tersebut.
"Sehingga penghitungan dan alokasi jumlah kursi dalam penataan dapil untuk pemilu serentak 2024, dapat akurat," kata Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Lius Ahmad, di Gorontalo, Rabu.
Pihaknya pun turut menyampaikan 1 usulan rancangan dari 2 usulan yang telah disusun pihak KPU Kabupaten.
Yaitu, penataan daerah pemilihan untuk wilayah Kecamatan Kwandang. Dimana dalam usulan rancangan KPU, menjadi satu dapil sendiri berpisah dengan wilayah Kecamatan Tomilito dan Ponelo Kepulauan, dengan alokasi 6 kursi.
Pihaknya kata Lius, mengusulkan agar Kwandang dan Ponelo Kepulauan dapat digabungkan, dengan alokasi menjadi 7 kursi.
Untuk Kecamatan Tomilito, dalam usulan rancangan KPU akan bergabung dengan Kecamatan Ponelo Kepulauan, namun melihat kondisi wilayah, maka Bawaslu mengusulkan agar Tomilito bergabung dengan dapil Gentuma dan Atinggola.
"Dengan alokasi 6 kursi," katanya, dalam uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, untuk Pemilu serentak tahun 2024, yang digelar KPU Gorontalo Utara.
Ia mengatakan, jika masih dapat diusulkan serta selama 7 prinsip penataan dapil dapat terpenuhi, maka dimungkinkan mengajukan 3 usulan rancangan sesuai batas maksimal pengajuan jumlah usulan.
Bawaslu kata Lius, akan mengawal KPU kabupaten, untuk merumuskan rancangan tersebut.
Mudah-mudahan katanya pula, dapat disetujui pihak KPU RI. "Kami yakin, KPU Kabupaten bisa memastikan dan mempresentasikan usulan rancangan ini hingga bisa disetujui KPU RI," katanya.
Komisioner KPU Gorontalo Utara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gandhi Akase Tapu, mengatakan, usulan pihak Bawaslu cukup menarik, dengan akan menggabungkan wilayah Ponelo Kepulauan dan Kwandang.
Serta Tomilito digabungkan dengan Gentuma dan Atinggola.
Namun dari sisi prinsip, sejarah bahwa Kecamatan Tomilito merupakan wilayah yang dimekarkan dari Kecamatan Kwandang.
Namun pihaknya akan berupaya memasukkan usulan pihak Bawaslu tersebut.
Meski nanti tidak akan lagi melalui tahapan sosialisasi dan uji publik. Seperti yang telah dilakukan pada 2 usulan rancangan sebelumnya.
Yaitu dalam penataan dapil, tetap menggunakan rancangan seperti pada Pemilu 2019, sebanyak 4 dapil.
Atau menggunakan rancangan 6 dapil, dengan pemisahan dapil I Kwandang, Tomilito, Ponelo Kepulauan, menjadi dapil Kwandang dengan alokasi 6 kursi berpisah dengan dapil Ponelo Kepulauan dan Tomilito, dengan alokasi 3 kursi.
Serta dapil III Tolinggula, Biau, Sumalata, Sumalata Timur, dengan pemisahan menjadi dapil Tolinggula dan Biau dengan alokasi 3 kursi.
Berpisah dengan dapil Sumalata dan Sumalata Timur, dengan alokasi 4 kursi.
"Kami telah melakukan sosialisasi dua rancangan tersebut, juga telah uji publik. Dan secepatnya melakukan tahap finalisasi untuk selanjutnya diajukan ke KPU RI," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Bahkan mengingatkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, agar tidak keliru dalam memasukkan angka-angka dalam aplikasi SIDAPIL, dalam rangka penghitungan alokasi kursi dalam rancangan penataan dapil tersebut.
"Sehingga penghitungan dan alokasi jumlah kursi dalam penataan dapil untuk pemilu serentak 2024, dapat akurat," kata Ketua Bawaslu Gorontalo Utara Lius Ahmad, di Gorontalo, Rabu.
Pihaknya pun turut menyampaikan 1 usulan rancangan dari 2 usulan yang telah disusun pihak KPU Kabupaten.
Yaitu, penataan daerah pemilihan untuk wilayah Kecamatan Kwandang. Dimana dalam usulan rancangan KPU, menjadi satu dapil sendiri berpisah dengan wilayah Kecamatan Tomilito dan Ponelo Kepulauan, dengan alokasi 6 kursi.
Pihaknya kata Lius, mengusulkan agar Kwandang dan Ponelo Kepulauan dapat digabungkan, dengan alokasi menjadi 7 kursi.
Untuk Kecamatan Tomilito, dalam usulan rancangan KPU akan bergabung dengan Kecamatan Ponelo Kepulauan, namun melihat kondisi wilayah, maka Bawaslu mengusulkan agar Tomilito bergabung dengan dapil Gentuma dan Atinggola.
"Dengan alokasi 6 kursi," katanya, dalam uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, untuk Pemilu serentak tahun 2024, yang digelar KPU Gorontalo Utara.
Ia mengatakan, jika masih dapat diusulkan serta selama 7 prinsip penataan dapil dapat terpenuhi, maka dimungkinkan mengajukan 3 usulan rancangan sesuai batas maksimal pengajuan jumlah usulan.
Bawaslu kata Lius, akan mengawal KPU kabupaten, untuk merumuskan rancangan tersebut.
Mudah-mudahan katanya pula, dapat disetujui pihak KPU RI. "Kami yakin, KPU Kabupaten bisa memastikan dan mempresentasikan usulan rancangan ini hingga bisa disetujui KPU RI," katanya.
Komisioner KPU Gorontalo Utara, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gandhi Akase Tapu, mengatakan, usulan pihak Bawaslu cukup menarik, dengan akan menggabungkan wilayah Ponelo Kepulauan dan Kwandang.
Serta Tomilito digabungkan dengan Gentuma dan Atinggola.
Namun dari sisi prinsip, sejarah bahwa Kecamatan Tomilito merupakan wilayah yang dimekarkan dari Kecamatan Kwandang.
Namun pihaknya akan berupaya memasukkan usulan pihak Bawaslu tersebut.
Meski nanti tidak akan lagi melalui tahapan sosialisasi dan uji publik. Seperti yang telah dilakukan pada 2 usulan rancangan sebelumnya.
Yaitu dalam penataan dapil, tetap menggunakan rancangan seperti pada Pemilu 2019, sebanyak 4 dapil.
Atau menggunakan rancangan 6 dapil, dengan pemisahan dapil I Kwandang, Tomilito, Ponelo Kepulauan, menjadi dapil Kwandang dengan alokasi 6 kursi berpisah dengan dapil Ponelo Kepulauan dan Tomilito, dengan alokasi 3 kursi.
Serta dapil III Tolinggula, Biau, Sumalata, Sumalata Timur, dengan pemisahan menjadi dapil Tolinggula dan Biau dengan alokasi 3 kursi.
Berpisah dengan dapil Sumalata dan Sumalata Timur, dengan alokasi 4 kursi.
"Kami telah melakukan sosialisasi dua rancangan tersebut, juga telah uji publik. Dan secepatnya melakukan tahap finalisasi untuk selanjutnya diajukan ke KPU RI," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022