Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menggelar sosialisasi terkait peraturan jaminan fidusia, kepada para kepala cabang perusahaan finance dan analisis kredit yang ada di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Selasa mengatakan para pihak terkait ini sengaja diundang guna untuk menyampaikan perkembangan kebijakan dan peraturan terbaru bidang layanan jaminan fidusia.
"Ini juga bertujuan untuk mencari solusi atas terjadinya permasalahan hukum di bidang jaminan fidusia, terutama masalah pelaksanaan eksekusi jaminan tersebut," kata Kompol Leonardo.
Ia mengatakan kegiatan itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pihak finance, tentang bagaimana mekanisme dan tata cara pelaksanaan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengingat memang jaminan ini memberikan hak kepada pihak pemberi fidusia, untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek jaminan berdasarkan kepercayaan.
Menurutnya untuk meminimalisir adanya pengalihan jaminan fidusia, ia meminta kepada pihak finance agar setiap ada debitur yang mengajukan kredit, harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu terkait tempat tinggal, pekerjaan dan penghasilannya.
Olehnya itu harus ada petugas yang turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi keuangan, serta dapat menunjukkan akta fidusia, bahkan yang tidak kala pentingnya, memberikan pemahaman terkait poin penting tentang fidusia.
Pihak Finance maupun leasing kata dia juga wajib mensosialisasikan kepada para debitur terkait peraturan jaminan fidusia.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengalihkan atau memindah tangankan objek jaminan fidusia kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pihak finance atau leasing," kata dia.
Ia mengatakan permasalahan yang kerap timbul dalam tindak pidana dibanding fidusia, dimana pemberi atau debitur, banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuan-nya mengenai aturan hukum jaminan sehingga tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut merupakan tindak pidana di bidang fidusia.
"Misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUJF (Undang Undang Jaminan Fidusia)," kata Kompol Leonardo.
Pihak finance juga diminta harus lebih giat dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka bisa mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai masalah fidusia.
"Jika pemahaman masyarakat mengenai jaminan fidusia meningkat, ke depannya permasalahan hukum di bidang jaminan fidusia dapat berkurang atau bahkan tidak terjadi lagi," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Selasa mengatakan para pihak terkait ini sengaja diundang guna untuk menyampaikan perkembangan kebijakan dan peraturan terbaru bidang layanan jaminan fidusia.
"Ini juga bertujuan untuk mencari solusi atas terjadinya permasalahan hukum di bidang jaminan fidusia, terutama masalah pelaksanaan eksekusi jaminan tersebut," kata Kompol Leonardo.
Ia mengatakan kegiatan itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pihak finance, tentang bagaimana mekanisme dan tata cara pelaksanaan jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengingat memang jaminan ini memberikan hak kepada pihak pemberi fidusia, untuk tetap menguasai benda yang menjadi objek jaminan berdasarkan kepercayaan.
Menurutnya untuk meminimalisir adanya pengalihan jaminan fidusia, ia meminta kepada pihak finance agar setiap ada debitur yang mengajukan kredit, harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu terkait tempat tinggal, pekerjaan dan penghasilannya.
Olehnya itu harus ada petugas yang turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi keuangan, serta dapat menunjukkan akta fidusia, bahkan yang tidak kala pentingnya, memberikan pemahaman terkait poin penting tentang fidusia.
Pihak Finance maupun leasing kata dia juga wajib mensosialisasikan kepada para debitur terkait peraturan jaminan fidusia.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mengalihkan atau memindah tangankan objek jaminan fidusia kepada orang lain, tanpa sepengetahuan pihak finance atau leasing," kata dia.
Ia mengatakan permasalahan yang kerap timbul dalam tindak pidana dibanding fidusia, dimana pemberi atau debitur, banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuan-nya mengenai aturan hukum jaminan sehingga tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut merupakan tindak pidana di bidang fidusia.
"Misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UUJF (Undang Undang Jaminan Fidusia)," kata Kompol Leonardo.
Pihak finance juga diminta harus lebih giat dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka bisa mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai masalah fidusia.
"Jika pemahaman masyarakat mengenai jaminan fidusia meningkat, ke depannya permasalahan hukum di bidang jaminan fidusia dapat berkurang atau bahkan tidak terjadi lagi," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023