Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Persetujuan ditetapkan melalui Rapat Paripurna Istimewa ke-130 Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD, Senin.

Persetujuan ditandai dengan keputusan DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama berita acara antara Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dengan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf.

Secara umum Raperda APBD Tahun 2024 sebesar Rp1,9 triliun.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 1,8 triliun.

Dari sektor pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah Rp500 miliar naik dari APBD Tahun 2023 yang hanya sebesar Rp491 miliar. Sedangkan pendapatan transfer daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1,38 triliun atau mengalami kenaikan dari tahun 2023 Rp1,33 triliun.

Jumlah belanja berada pada angka Rp1,9 triliun atau naik dari Tahun Anggaran 2023 Rp1,8 triliun.

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengatakan Tahun Anggaran 2024 merupakan tahun yang cukup berat bagi pemerintah.

Anggaran yang relatif sedikit harus mampu dipilih dan pilah berdasarkan skala prioritas. Beberapa program yang cukup menyedot anggaran yakni Pilkada 2024 sebesar Rp84,56 miliar dan keperluan pembiayaan PON KE-XXI di Aceh hingga Sumatera Utara sebesar Rp20,75 miliar.

"Terdapat pula alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp101,15 miliar yang merupakan aspirasi DPRD dan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebagian besar adalah mendukung program/kegiatan dalam rangka penurunan inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem dan peningkatan infrastruktur pelayanan publik," kata Ismail.

Selain beberapa beban pembiayaan di atas, di Tahun 2024 alokasi dana transfer ke daerah dari Kementerian Keuangan RI hampir sebagian besar mengalami penurunan.

Baik yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan bukan pajak, DAU mengikat, DAK fisik dan non fisik serta dana insentif fiskal.

"Hal ini yang membuat Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan rasionalisasi belanja pada seluruh OPD, agar tetap menjaga keseimbangan struktur APBD dan berusaha untuk tidak melampaui batas maksimal defisit APBD sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya.

Melihat berkurangnya kapasitas fiskal yang terbatas dan adanya keperluan anggaran khusus di Tahun 2024 nantinya, Penjabat Gubernur berharap tidak akan mengurangi dan mengesampingkan apa yang sudah direncanakan sejak awal penyusunan APBD 2024.

"Kita harus tetap komitmen dan konsisten mendukung program prioritas nasional antara lain penurunan inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan peningkatan investasi serta peningkatan infrastruktur pelayanan publik," imbuhnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023