Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, awasi ketat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2023.
"Ada indikasi utak atik anggaran dilakukan pemerintah daerah, tanpa pembahasan dan persetujuan DPRD. Sehingga implementasi APBD Tahun Anggaran 2023, wajib diawasi ketat," kata anggota Badan Anggaran juga wakil ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte, di Gorontalo, Jumat.
Pihaknya pun selaku anggota Badan Anggaran telah mengingatkan pimpinan DPRD untuk berhati-hati dalam menandatangani dokumen rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023.
"Jangan sampai menandatangani dokumen yang telah diutak atik tim anggaran pemerintah daerah. Semisal, program atau kegiatan siluman atau sisipan atau tumpangan gelap. Yaitu kegiatan yang tidak masuk dalam Renja, KUA PPAS maupun RKPD, namun tiba-tiba muncul dalam dokumen Perda APBD," kata Matran.
Pihaknya mensinyalir, tim anggaran pemerintah daerah telah melakukan utak atik dokumen APBD 2023 yang telah ditetapkan dalam paripurna, setelah melalui tahapan evaluasi oleh pemerintah provinsi.
"Ini dugaan ya. Syukur-syukur kalau tidak dilakukan. Namun jika Badan Anggaran DPRD menemukan, tentu pemerintah daerah harus menghadapi konsekuensi hukum untuk mempertanggungjawabkan," katanya.
Ia mencontohkan, kegiatan pembangunan tugu atau monumen atau apa istilahnya.
"Saya selaku anggota Badan Anggaran, merasa tidak pernah membahas program tersebut. Kalau ditemukan, apalagi anggarannya mencapai miliaran. Tentu sebagai wakil rakyat, kami wajib memberi peringatan keras kepada pemerintah daerah untuk tidak nekat," katanya pula.
Secara spesifik, Matran mengingatkan tim anggaran pemerintah daerah untuk tidak memunculkan anggaran yang tidak pernah dibahas dan ditetapkan.
"Itu namanya anggaran siluman. Istilahnya penumpang gelap. Sehingga pimpinan DPRD wajib hati-hati agar tidak ikut terseret pada tindakan melawan hukum. Juga wajib mengawasi ketat implementasi Perda APBD Tahun Anggaran 2023," kata dia.
Sekretaris Daerah selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah, Suleman Lakoro, mengatakan, pemerintah daerah tidak mungkin mengutak-atik anggaran tanpa persetujuan DPRD.
"Kita wajib taat pada aturan. Jika ada perubahan tentu harus menghubungi DPRD," katanya.
Apalagi Peraturan Menteri Dalam Negeri, tegas memperketat penggunaan anggaran. Program dan kegiatan harus ada dalam Renja, KUA PPAS, maupun RKPD.
"Jika tidak, tentu sama dengan gali lubang sendiri. Yaitu berurusan dengan hukum. Pemerintah daerah tidak mungkin melakukan hal itu," kata Suleman.***