Tim Penasehat Hukum (PH) lima orang tersangka yang ditahan di Polres Bone Bolango, membeberkan temuan fakta baru dalam kasus meninggalnya seorang mahasiswa baru Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo saat mengikuti pengaderan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024
PH tersangka Yusuf Sadu di Gorontalo, Selasa mengatakan sejumlah fakta yang baru ditemukan oleh pihaknya itu, seharusnya menjadi salah satu bahan untuk digali oleh pihak penyidik Kepolisian.
"Salah satunya adalah keterlibatan saudara kandung almarhum HS, yang diduga memalsukan tanda tangan orang tua pada surat izin," kata Yusuf.
Ia mengatakan fakta ini baru saja ditemukan dari dua orang saksi, yakni mahasiswa IAIN yang mendengar langsung informasi dari kakak almarhum, dimana menyatakan rasa menyesal karena memberikan izin kepada saudara kandungnya untuk mengikuti kegiatan diklat atau pengaderan.
Dalam setiap kegiatan pengaderan kata dia, para mahasiswa baru diwajibkan mengantongi izin dari orang tua, dan jika tidak diizinkan maka panitia pelaksana tidak akan memperkenankan mahasiswa tersebut ikut kegiatan.
Menurut informasi dari saksi, kata dia, surat izin tersebut diduga hanya ditandatangani oleh kakak kandung korban, oleh sebab itu pihaknya berharap penyidik Kepolisian dapat memanggil kakak dan orang tua korban untuk dimintai keterangan perihal surat izin tersebut.
Fakta lain yang ditemukan yaitu pihak panitia pelaksana telah bertindak atau melakukan upaya penanganan terhadap almarhum HS yang saat itu tetap memaksa untuk mengikuti kegiatan walaupun kondisinya sedang sakit.
Pada saat kegiatan berlangsung, kata dia pula, bukan HS saja yang mengalami sakit, melainkan ada mahasiswa baru lain.
Namun memang lokasi pelaksanaan kegiatan cukup jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan, ditambah dengan medan yang berat sehingga menyulitkan proses evakuasi.
"Fakta baru, meski disuruh istirahat, almarhum sendiri yang menyatakan dia sudah sehat dan tetap ikut kegiatan. Pada saat almarhum jatuh sakit, panitia juga berupaya semaksimal mungkin melakukan evakuasi," katanya.
Ia mengatakan bahwa harusnya hal ini tidak tepat jika dikatakan kelalaian seperti yang disangkakan pada lima orang tersangka. Namun begitu pihaknya menghargai proses penyidikan Kepolisian.
"Soal izin kegiatan, sudah dilakukan oleh panitia. Proses izinnya itu disampaikan kepada kepala desa setempat, pihak Polsek dan Koramil Suwawa. Jadi kegiatan ini ada surat izinnya," imbuhnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PH tersangka temukan fakta baru pada kematian mahasiswa IAIN Gorontalo
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2024