Solo (ANTARA GORONTALO) - Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono
mengatakan dari hasil penyelidikan sudah mengarah ke pelaku dugaan
kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan tiga mahasiswa
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta meninggal dunia.
"Tim penyidik Polres Karanganyar dibantu Direktorat Satuan Kriminal
Umum Polda untuk mempercepat proses penyidikan khasus ini," kata
Kapolda di sela-sela acara gelar kasus di Mapolresta Surakarta, Sabtu.
Kapolda yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol R
Djarot PadaKova, dan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi
mengatakan penyidik sudah meminta keterangan 21 saksi dan satu barang
bukti tersebut sudah mengarah ke pelakunya.
Namun, kata Kapolda, penyidik masih perlu alat bukti lagi, yakni
hasil otopsi ketiga korban dari Rumah Sakit Sardjito dan Bhetesda
Yogyakarta.
Menurut Kapolda penyidik setelah mendapat barang bukti melakukan
upaya paksa penangkapan dan menahanan terhadap pelakunya. Jadi harusnya
setiap kegiatan-kegiatan seperti pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa
Pecinta Alam (Mapala) harus memberitahukan ke kepolisian.
"Panitia memberitahukan ke tingkat Polsek dan seharusnya
dilanjutkan ke Satuan Intelejen. Jika pesertanya melibatkan orang asing,
rekomendasi dari daerah harus Mabes Polri yang mengeluarkan. Namun,
jika peserta lintas Provinsi atau kabupaten, Polda yang keluarkan izin,"
kata Kapolda.
Menurut Kapolda surat pemberitahuan disampaikan kepada kepolisian
agar monitor kegiatan-kegiatan tersebut. Pada kegiatan Diksar Mapala
tentunya kepanitiaan harusnya sudah ditunjuk siapa yang bagian
kesehatan, dan peserta dicek harus dicek kondisi kesehatannya apakah ada
penyakit atau tidak, serta cuacanya. Hal ini, bisa menjadi pertimbangan
selama kegiatan.
Kapolda mengatakan kasus tersebut yang jelas ada tindak pidana
penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Walaupun penitia
sendiri mengsyaratkan adanya surat penyataan dari orang tua dan peserta
di atas meterai 6.000 tidak bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,
tetapi tidak menyebabkan hapusnya pidana oleh pelaku.
"Kejahatan tidak bisa berlindung dengan adanya surat pernyataan
itu. Hal ini bukan kasus perdata, tetapi pidana. Penyidik arahnya ada
dua tersangka, dimana kelompoknya ada tiga korban yang meninggal dunia,"
katanya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol R Djarot PadaKova menambahkan
hasil visum merupakan alat bukti kunci penyidik untuk mengungkap kasus
penganiayaan yang menyebabkan tiga mahasiswa meninggal dunia.
Menurut Djarot keterangan saksi apa yang terjadi di lokasi kegiatan
Diksar Mapala menunjukkan adanya dugaan penganiayaan, sedangkan hasil
visum untuk mengetahui penyebab meninggalnya tiga korban.
Sebanyak tiga mahasiswa pencinta alam asal UII diberitakan
meninggal dunia, yakni Muhammad Fadli (20), asal Tibanbaru, Sekupang
Batam, Syaits Asyam (19), asal Sleman, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi
(19), asal Lombok, setelah mengikuti Diksar Malapa di lereng Gunung Lawu
Tawangmangu Karanganyar.
Muhammad Fadhli meninggal saat hendak
dibawa ke Puskesmas Tawangmangu, Karanganyar karena diduga hipotermia
pada Jumat (20/1), Syaits Asyam di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta,
Sabtu (21/1), dan Ilham Nurfadmi Listia Adi di RS Bethesda, Senin (23/1)
dini hari.
Kapolda: penyidikan kematian mahasiswa sudah mengarah pelaku
Sabtu, 28 Januari 2017 20:43 WIB