Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga mengajak warga untuk taat membayar pajak serta melaporkan SPT tahunan yang jatuh tempo hingga 30 Maret 2017.

"Saya meminta agar seluruh ASN dan warga segera melaksanakan kewajiban dengan melaporkan surat pemberitahuan penghasilan pajak tahunan, laporan itu baik secara online menggunakan e-filing atau langsung ke kantor pajak," katanya, Kamis.

Bupati Pohuwato sendiri sudah melaporkan SPT tahunan melalui kepala kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KPPKP) perwakilan Marisa.

Bupati Syarif mengatakan, kewajiban perpajakan harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk aparatur ASN di lingkungan Pemerintahan Pohuwato.

Masyarakat juga diminta untuk mengikuti program amnesti pajak yang akan segera berakhir pada akhir Maret. Karena Program itu juga menambah penghasilan negara, dan hasilnya demi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala KPPKP Marisa, Sukirno menambahkan, pelaporan pajak tahunan meruapakan kewajiban setiap warga negara yang harus dilaksanakan sesuai perintah undang-undang.

"Sebaiknya masyarakat melaporkan harta kekayaan sebelum berakhir program amnesti pajak. Jika melewati batas itu, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Penyampaian itu diutarakan Bupati Syarif dan Kepala KPPKP Sukirno, dalam rangka kegiatan pekan panutan pelaporan harta kekayaan pribadi dan perusahaan yang berlangsung di Kecamatan Marisa.

Pada kesempatan itu juga, Bupati Syarif ingin menjadikan contoh yang baik bagi warganya, karena sebagai pemimpin daerah, ia ingin agar warganya bisa mengikuti apa yang sudah ia lakukan pada pelaporan harta kekayaan kepada perpajakan.

Pewarta: Febriandy Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017