Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa di 123 desa yang tersebar di 11 kecamatan.

Rencana itu diungkap Ketua DPRD Gorontalo Utara Nurjanah Yusuf pada sambutannya di sidang paripurna istimewa DPRD dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 kabupaten di Gorontalo, Rabu.

Sidang itu dihadiri lengkap unsur pimpinan DPRD yaitu para Wakil Ketua, anggota DPRD, Bupati Indra Yasin, Wakil Bupati Roni Imran, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan para tamu undangan dari pemerintahan daerah di Pulau Sulawesi, di antaranya Provinsi Sulawesi Utara.

Nurjanah mengatakan pengawasan secara menyeluruh akan dilakukan DPRD dalam pemanfaatan dana desa, termasuk realisasinya agar benar-benar diwujudkan untuk memacu pertumbuhan perekonomian menuju desa maju dan rakyat sejahtera.

DPRD berharap, pemerintah desa mampu memanfaatkan dana desa berdasarkan kebutuhan prioritas dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

"Jangan sampai, kegiatan bersumber dari dana desa malah dipihakketigakan, padahal pengelolaannya harus mampu memberdayakan masyarakat di setiap desa," ujarnya.

Peningkatan anggaran dana desa bersumber dari dana transfer pusat yang terus naik di daerah ini, 2016 mencapai Rp74 miliar, 2017 mencapai Rp95 miliar, harus benar-benar dikelola secara transparan, agar tidak ada aparat desa yang terjerat dengan persoalan hukum.

DPRD pun berharap, pemerintah daerah proaktif menurunkan tim teknis dalam melakukan pendampingan kepada pemerintah desa, fungsinya diantaranya, mencegah pelaksanaan yang tidak tepat serta mencegah tumpang tindih program, khususnya infrastruktur.

"Jangan sampai, pemerintah desa menyusun perencanaan program dan kegiatan yang sama dilakukan pemerintah kabupaten sebab dampaknya sangat merugikan karena anggaran yang ada bisa dimanfaatkan untuk kegiatan bersifat prioritas," ujar Nurjanah

Ia mencontohkan, pembangunan tanggul irigasi yang bisa dikerjakan bersumber dari dana desa, namun belum terlaksana melalui APBD sebab kegiatan prioritas lainnya di desa berbeda.

Komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan kabupaten akan mampu mencegah tumpang tindih anggaran dan pelaksanaan program di setiap desa dan kecamatan.

DPRD kata Nurjanah, mengimbau pelaksanaan dana desa benar-benar dilakukan secara transparan, tepat manfaat dan mampu menunjang kemajuan perekonomian desa yang akan bermuara pada penurunan angka kemiskinan.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017