Gorontalo (ANTARA) - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meminta masyarakat untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorontalo Utara.
"Saya minta semua pihak menerima dan menghormati putusan MK terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai proses demokrasi yang konstitusional," kata Gusnar dalam keterangan tertulisnya dari Magelang, Senin.
Ia meminta masyarakat Gorontalo Utara untuk menjaga situasi agar kondusif dan mempercayakan proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak yang berwenang.
Gusnar yang saat ini masih melaksanakan retret di Magelang, Jawa Tengah, juga meminta KPU Gorontalo Utara untuk segera mempersiapkan secara maksimal dalam melaksanakan amar putusan MK tersebut.
"Saya berharap untuk hal-hal lain yang bersifat teknis dan operasional, agar KPU Gorontalo Utara dapat berkoordinasi dengan Penjabat Bupati dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pemerintah provinsi," katanya.
Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gorontalo Utara sekitar pukul 20.00 WITA.
Salah satu amar putusan-nya pada poin tujuh yakni "memerintahkan termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Pelaksanaan PSU dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Pelaksanaan PSU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling lama enam puluh (60) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.