Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Fraksi Partai Demokrat di DPR meminta uji
kelayakan dan kepatutan calon Kepala Kepolisian RI ditunda karena adanya
penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK.
"Kami beranggapan sebaiknya uji kelayakan dan kepatutan ditunda
sambil menunggu penyikapan dari Presiden Joko Widodo karena DPR masih
punya cukup waktu," kata Sekertaris Fraksi Partai Demokrat Didik
Mukrianto di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan F-Demokrat menyadari bahwa sejak diterimanya surat
Presiden Jokowi tentang usulan Kapolri, maka kewajiban konstitusional
DPR adalah segera menyikapinya dengan cara menolak atau menerima dalam
tenggang waktu paling lambat 20 hari.
Menurut dia, sebelum mengambil sikap tersebut maka DPR akan
melakukan uji kelayakan dan kepatutan, namun semuanya harus ditunda
terkait dengan penetapan tersangka calon Kapolri yang diajukan Presiden.
"Komisi III DPR RI tetap memutuskan untuk melakukan uji kelayakan
dan kepatutan calon Kapolri padahal DPR masih mempunyai waktu yang
cukup, yaitu paling lambat 20 hari sejak usulan Presiden Jokowi diterima
DPR pada tanggal 9 Januari 2015," ujarnya.
Didik yang juga anggota Komisi III DPR RI itu, mengatakan
F-Demokrat bahkan memandang pimpinan DPR perlu melakukan konsultasi
dengan Presiden Jokowi terkait dengan penetapan tersangka Budi Gunawan.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap BG harus segera disikapi
Presiden Jokowi, mengingat usulan tersebut datang dari Presiden dan pada
faktanya kejadian itu mengagetkan serta bisa menimbulkan polemik di
masyarakat apabila proses tersebut berlanjut di DPR.
"Kami beranggapan akan lebih bijak apabila Presiden segera menyikapi
atas usulannya, sehubungan dengan penetapan tersangka (Komjen Pol Budi
Gunawan) tersebut," katanya.
Hal itu, menurut dia, maksudkan agar proses pemilihan dan penetapan
Kapolri ke depan bisa memenuhi standar etik seorang pejabat negara
selain syarat-syarat formal yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, Didik mengaku kaget terhadap penetapan Budi Gunawan
sebagai tersangka oleh KPK karena pada saat yang sama, Komisi III DPR
sedang melakukan rapat pleno menjadwalkan proses uji kelayakan dan
kepatutan sebagai bagian tindak lanjut surat Presiden tentang pengusulan
Kapolri.
"Kami turut prihatin atas apa yang menimpa BG. Namun demikian kami
juga menghormati kewenangan KPK dalam menetapkan status tersangka BG,"
ujarnya.
Menurut Didik, bagi F-Demokrat yang terpenting adalah asas
proporsionalitas dan praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi
dalam penanganan kasus tersebut.
KPK menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan,
sebagai tersangka dugaan kasus transaksi mencurigakan atau transaksi
tidak wajar dari pejabat negara pada Selasa (13/1).
Budi Gunawan disangka menerima hadiah atau janji saat menjabat
sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode
2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5
ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Fraksi Demokrat minta uji kelayakan calon kapolri ditunda
Rabu, 14 Januari 2015 10:38 WIB