Jakarta (ANTARA) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah dan perusahaan memerhatikan keselamatan buruh selama masa pandemi COVID-19 pada Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Selasa.
"KSPI sudah ingatkan untuk memerhatikan isu terancamnya nyawa buruh dan pemutusan hubungan kerja pada pemerintah dan DPR sejak dua bulan lalu terkait situasi COVID-19 ini," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi dari Jakarta.
Said Iqbal lantas mengemukakan dampak keterlambatan perusahaan dalam merespons pandemi COVID-19.
Ia mencontohkan, satu perusahaan di Tangerang baru meliburkan pekerja setelah ada dua karyawan yang positif COVID-19 dan meninggal dunia. Akibatnya, seluruh karyawan perusahaan yang jumlahnya sekitar 6.000 kemudian masuk dalam daftar orang dalam pemantauan (ODP) terkait penularan virus corona.
Mestinya, ia mengatakan, perusahaan-perusahaan sejak awal menyiapkan langkah untuk menghadapi pandemi seperti meliburkan karyawan secara bergilir untuk mengurangi risiko penularan virus corona.
Kenyataannya, ia melanjutkan, di daerah-daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19 pun pabrik-pabrik tetap beroperasi.
"Jangan PSBB setengah hati, di mana perusahaan boleh beroperasi, pasar boleh, sedangkan rumah ibadah dan buruh kecil dilarang. Padahal lokasi yang paling ramai itu ialah pasar dan pabrik," katanya.
Sesuai ketentuan, pemerintah daerah yang menerapkan PSBB mengizinkan instansi, lembaga, dan badan usaha yang mengurusi penanganan COVID-19, pelayanan kesehatan, jasa kebersihan, dan pemenuhan kebutuhan pokok tetap beroperasi karena layanan mereka memang dibutuhkan warga.
Said Iqbal mengatakan seharusnya selama PSBB seluruh pabrik meliburkan pekerja dengan tetap memberikan upah dan tunjangan hari raya.
"Terutama untuk perusahaan menengah ke atas. Ini penting agar tingkat konsumsi tidak jatuh yang pada akhirnya malah berdampak pula pada kesehatan," kata dia.
KSPI: perusahaan perhatikan keselamatan buruh saat pandemi
Selasa, 28 April 2020 15:43 WIB