Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Daerah Gorontalo mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan berkendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di daerah itu.
"Saat PSBB kendaraan maksimal ditumpangi 50 persen dari kapasitasnya," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Kamis.
Ia menjelaskan PSBB harus dipahami arti dan tujuannya oleh masyarakat sebagai pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19, dengan kata lain membatasi pergerakan orang dan barang," ucap dia.
Dia menjelaskan penerapan PSBB juga untuk meningkatkan antisipasi eskalasi penyebaran virus corona, memperkuat upaya penanganan kesehatan, serta menangani dampak sosial ekonomi.
"Jika sudah mengetahui tujuan dari PSBB, maka tentu diharapkan masyarakat bisa mematuhi segala aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, jangan lagi diperdebatkan karena jika mencari alasan maka tidak akan pernah selesai, ini untuk kebaikan bersama," katanya.
Wahyu menjelaskan PSBB dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari virus corona, agar jumlah yang terinfeksi tidak bertambah.
"Sudah pasti membutuhkan kepatuhan dari berbagai pihak, butuh peran dari semuanya, kesadaran, disiplin dalam mematuhi kebijakan adalah kunci suksesnya PSBB," kata dia.