Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan dua aturan khusus ibadah shalat di masjid atau mushalla saat memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, mulai 5 Juni 2020.
"Ini ada ketentuan khusus bagi masjid dan mushalla. Jadi, tidak menggunakan karpet ataupun permadani. Setiap jemaah harus membawa sajadah sendiri atau alat sholat sendiri," kata Anies terkait aturan khusus pertama untuk protokol kesehatan terkait pembukaan masjid dan mushala untuk ibadah di Jakarta, Kamis.
Anies mengatakan aturan itu ditetapkan untuk memastikan tidak terjadi potensi penularan COVID-19 melalui karpet ataupun permadani.
Aturan kedua adalah ditiadakannya penitipan alas kaki karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan yang dapat membuat warga tidak melakukan jaga jarak fisik pada saat menaruh atau pun mengambil sepatu.
"Alas kaki harus dibawa sendiri karena itu, siapkan tas untuk membawa alas kaki ke dalam (masjid atau mushalla) dan disimpan sendiri," kata Anies.
Sistem membawa tas khusus untuk alas kaki ke dalam tempat ibadah itu sama seperti halnya dengan sistem di masjid atau pun mushalla di Mekah dan Madinah.
Untuk aturan umumnya, sama seperti tempat-tempat ibadah lainnya, masjid dan mushalla harus menaati pembatasan jumlah kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, memastikan jarak aman antar orang minimal satu meter dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah rutin dilakukan di tempat ibadah.
Pengunjung dipastikan harus menggunakan masker dan mencuci tangan mengikuti protokol kesehatan secara umum untuk perorangan.
Gubernur DKI umumkan aturan khusus ibadah di masjid
Kamis, 4 Juni 2020 16:38 WIB