Jakarta (ANTARA) - Polisi membubarkan sejumlah tempat hiburan malam berupa kafe musik dan panti pijat Wijaya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta guna mencegah COVID-19, Sabtu (26/9) malam.
"Sebanyak sebelas perempuan diboyong aparat gabungan Polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk didata di kantor Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan.
Setelah dilakukan pendataan, sebelas perempuan yang terjaring operasi tersebut dirujuk ke Panti Sosial Kedoya Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan.
Selain itu, pihaknya menindak pemilik tempat hiburan malam itu, yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.
"Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara berkeliling dan berkelanjutan," ujar Sigit.
Adapun rute keliling operasi gabungan tersebut menyisir - Jalan Panjang Alteri - Jalan Pesing Raya - Jalan Pos Pengumben - Jalan Permata Hijau - Jalan Rawa Belong - Jalan Pasar Kemis - Jalan Arjuna Utara dan Selatan.
"Hal ini kami lakukan untuk selalu dapat mengingatkan masyarakat tentang penting kita menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan, rajin bercuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker saat pandemi wabah virus Covid-19," kata dia.
Polisi bubarkan tempat hiburan malam guna cegah COVID-19
Minggu, 27 September 2020 15:58 WIB