Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Tim Angket DPRD DKI Jakarta menarik empat
kesimpulan dari hasil penyelidikan mengenai penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah meminta keterangan dari Tim
Anggaran Pemerintah Daerah pada Kamis.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta Muhammad Ongen Sangaji
menyampaikan kesimpulan penyelidikan mengenai penyusunan APBD oleh Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat menutup rapat di Gedung DPRD DKI
Jakarta.
Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa TAPD
mengakui tahapan penyusunan APBD DKI Jakarta tidak berjalan ideal.
TAPD,
menurut dia, juga mengakui bahwa tidak ada perjanjian rinci dalam
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara
(PPAS).
Selanjutnya, ia mengatakan, pembahasan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sudah melalui pembahasan Badan
Musyawarah dan tata tertib dewan.
"Terakhir adanya indikasi APBD
yang dikirim ke Kemendagri adalah usulan eksekutif sendiri bukan hasil
persetujuan dan pembahasan bersama," kata Ongen.
Ongen menjelaskan bahwa kesimpulan awal tersebut dibuat berdasarkan temuan timnya.
"Itu temuan yang kita dapatkan pada sore ini, karena tugas angket
adalah bagaimana bisa membuktikan RAPBD yang ada di Kemendagri itu
adalah kesepakatan eksekutif sendiri tanpa melalui pembahasan yang sudah
disepakati bersama oleh DPRD," kata Ongen.
Kesimpulan Tim Angket DPRD DKI Jakarta soal APBD
Kamis, 12 Maret 2015 17:56 WIB