Moskow (ANTARA) - Irlandia akhir bulan ini akan bergabung dengan gugatan Afrika Selatan (Afsel) di Mahkamah Internasional (ICJ) terhadap Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza.
Hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri Irlandia dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Kamis (12/12).
Disebutkan, Menteri Luar Negeri Micheal Martin telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah dan pengajuan partisipasi akan dilakukan di ICJ di Den Haag akhir bulan ini.
Irlandia akan meminta ICJ memperluas interpretasinya tentang tindakan genosida oleh sebuah negara, kata Martin.
"Kami khawatir interpretasi yang sangat sempit tentang apa yang dianggap tindakan genosida mengarah pada budaya pengampunan di mana perlindungan warga sipil diabaikan," kata dia, menambahkan.
Pada Maret, Irlandia mengumumkan rencana untuk bergabung dalam gugatan tersebut, tetapi prosesnya kemungkinan membutuhkan waktu beberapa bulan.
Pada Desember 2023, Afsel menggugat Israel di ICJ atas perang di Jalur Gaza dan meminta pengadilan internasional itu untuk mengambil tindakan sementara terhadap Israel.
Afsel menegaskan bahwa tindakan Israel terhadap penduduk wilayah kantong Palestina itu melanggar Konvensi Genosida.
Pada Januari 2024, ICJ kemudian memerintahkan Israel mengambil tindakan untuk mencegah genosida di Jalur Gaza, menghukum siapa pun yang mendorong genosida terhadap warga Palestina, dan memastikan aliran bantuan kemanusiaan kepada penduduk Gaza.
Namun, ICJ tidak mewajibkan Israel menghentikan serangan seperti yang diminta Afsel dalam gugatannya.
Sumber: Sputnik-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Irlandia akan ikut gugat Israel atas dugaan genosida di Gaza