Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, mengatakan kemudahan dalam pengurusan dokumen perizinan untuk kapal penangkap ikan bermesin besar atau di atas 30 Gross Ton (GT) sangat menguntungkan nelayan.
Ketua Komisi II, Dedy Dunggio, di Gorontalo, Selasa, mengatakan proses pengurusan dokumen kapal ikan, diantaranya surat izin penangkapan ikan (SIPI), memakan waktu yang lama atau hingga berbulan-bulan, menyebabkan keengganan nelayan memiliki kapal ikan 30 GT dan di atasnya, bahkan kelompok nelayan yang menerima bantuan kapal Inka Mina enggan mengoperasikannya karena harus menghadapi kondisi tersebut.
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, kata dia, menjadi angin segar bagi nelayan termasuk sektor perikanan tangkap di daerah itu.
"Tidak perlu waktu berbulan-bulan untuk mengurus perizinan, kondisi itu akan berdampak pada makin bertambahnya jumlah kapal ikan bermesin besar dan nelayan akan semakin termotivasi berlayar lebih jauh untuk produksi ikan berukuran besar, seperti cakalang hingga tuna," ujarnya.
Ia berharap kemudahan perizinan akan memaksimalkan produksi perikanan tangkap di daerah itu, dengan potensi mencapai 64 ribu ton per tahun, sesuai data Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Sementara itu, kepala bidang Perikanan Tangkap DKP setempat, Amanda Sunge mengatakan hingga saat ini jumlah kapal ikan bermesin di atas 30 GT mencapai 14 unit, sama jumlahnya dengan kapal ikan bermesin 20 GT sampai 30 GT.
Selama ini, untuk mengeluarkan izin kapal ikan bermesin di bawah 5 GT, merupakan kewenangan kabupaten, sementara 5 GT hingga 30 GT menjadi kewenangan provinsi dan 30 GT ke atas adalah kewenangan pusat.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dalam kunjungannya di Provinsi Gorontalo pada 11 Juni 2020, menjamin waktu untuk mengurus dokumen perizinan kapal 30 GT ke atas hanya memerlukan waktu satu jam.
Izin kapal sering dikeluhkan oleh nelayan khususnya para penerima bantuan kapal Inka Mina atau Mina Maritim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Untuk izin kapal 30 GT ke atas sudah tidak ada masalah. Dulu izin ini 14 hari, namun faktanya bisa berbulan-bulan, Alhamdulillah sekarang izin sudah di bawah satu jam. Kalau ada nelayan yang mengurus izin lewat satu jam, Bapak Gubernur silahkan kirim surat ke kami," kata Edhy Prabowo usai memanen ikan bandeng di Kecamatan Wonggasari Kabupaten Pohuwato.
Ia menjelaskan, masalah izin kapal saat ini sudah lebih mudah dan sederhana, termasuk sedang berupaya agar proses berlayar kapal ikan di bawah 10 GT tidak lagi dipungut biaya sepeser pun.*
DPRD Gorut: Kemudahan pengurusan izin kapal diatas 30 GT untungkan nelayan
Selasa, 16 Juni 2020 12:26 WIB