Gorontalo (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Gorontalo Zukri Surotinojo, Selasa, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan protokol kesehatan sebelum mulai berkantor pada akhir Juni.
Protokol itu wajib ada untuk untuk mendukung sistem kerja pegawai, setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menuju pada normal baru.
Ia menjelaskan, protokol kesehatan untuk sistem kinerja pegawai yang produktif dan aman COVID-19 itu harus sudah siap pada 24 Juni 2020.
Selanjutnya mulai tanggal 25 Juni tim evaluasi dan verifikasi akan menilai kesiapan setiap OPD, dalam memulai aktivitas perkantoran.
“Kita sudah punya pedoman teknis perubahan sistem kerja pegawai yang produktif dan aman COVID-19, tinggal bagaimana menerapkan dan mempersiapkannya. Pedoman ini mengatur empat aspek penting yakni kesiapan tempat kerja, kesiapan pegawai itu sendiri, penyesuaian sistem kerja serta penerapan manajemen sumber daya manusia aparatur,” urainya.
Empat aspek tersebut akan dinilai oleh tim evaluasi dan verifikasi, untuk diberi rekomendasi layak tidaknya suatu OPD melaksanakan pelayanan publik yang produktif dan aman COVID-19.
Pimpinan OPD diminta serius menindaklanjuti pedoman teknis untuk diterapkan sehari-hari.
“Misalnya untuk kesiapan kantor, setiap OPD harus memiliki tempat cuci tangan dan sabun, menyiapkan pembersih tangan di berbagai ruangan, mengatur jarak antar pegawai dan tamu serta menyiapkan poster edukasi," katanya.
Terkait dengan sistem kerja pegawai, pihaknya mengatur tentang pembagian kerja antara sistem bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
Pembagian diserahkan kepada pimpinan OPD dengan sejumlah pertimbangan.
“Pimpinan OPD yang lebih tau siapa pegawainya yang harus bekerja di kantor atau dari rumah. Kriterianya antara lain jenis pekerjaan itu sendiri, hasil penilaian kinerja, kondisi kesehatan pegawai atau kondisi kesehatan keluarganya,” lanjutnya.
Aspek lain yang tidak kalah penting menyangkut manajemen sumber daya manusia aparatur.
Penilaian baik buruknya kinerja pegawai, pengurusan kenaikan pangkat, gaji berkala hingga sanksi disiplin diminta tetap dijalankan sesuai ketentuan perundangan.**