Cilacap, (ANTARA GORONTALO) - Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) bersyukur atas kebijakan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
"Saya bersama teman-teman sangat senang sekali atas keputusan yang sementara ini. Tidak sia-sia di mana kami hampir sebulan ini mengunjungi beberapa gereja, beberapa organisasi, lembaga negara, dan melobi pemerintah untuk menghentikan eksekusi Mary Jane," kata aktivis JBMI Iweng Karsiwen di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dini hari.
Kendati perjuangan tersebut untuk sementara cukup berhasil, dia mengatakan bahwa pihaknya belum puas karena masih menunggu berlangsungnya proses hukum kasus tersebut di Filipina.
Dalam hal ini, kata dia, bandar narkoba sekaligus pelaku "trafficking" yang merekrut Mary Jane, Christina telah menyerahkan diri bersama kekasihnya, Julius.
"Kalau Christina dan Julis sudah dinyatakan bersalah sebagai pihak yang memiliki barang itu, sudah seharusnya pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane. Itulah yang sedang kita kejar, bagaimana meyakinkan Christina dinyatakan bersalah," katanya.
Ia mengatakan rasa senang itu hanya sementara karena eksekusi mati terhadap Mary Jane sekadar ditunda, bukan dibatalkan.
Saat ditemui wartawan usai menghadiri eksekusi di Pulau Nusakambangan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, mengatakan eksekusi mati terhadap kliennya ditunda.
"Ditunda, ditunda," kata Agus bersama kakak Mary Jane, Maritess, sambil berjalan meninggalkan Dermaga Wijayapura pada Rabu, pukul 03.07 WIB.
Mary Jane Fiesta Veloso merupakan salah seorang terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap kedua karena grasinya telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi, beberapa saat menjelang pelaksanaan eksekusi tahap kedua pada Selasa (28/4) malam, Kejaksaan Agung menunda eksekusi terhadap Mary Jane.
Dengan demikian, dalam eksekusi yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pada Rabu, pukul 00.25 WIB itu, hanya delapan terpidana kasus narkoba yang dieksekusi.
Mereka, adalah Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brazil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), dan Okwudili Oyatanze (Nigeria)
Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 2010. Terpidana itu, kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden.
Namun, dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut, dan tetap pada putusan PN Sleman.
Mary Jane yang merupakan korban perdagangan manusia ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.
Jaringan Buruh Bersyukur Eksekusi Mati Mary Jane Batal
Rabu, 29 April 2015 8:09 WIB