Serang, Banten (ANTARA GORONTALO) - Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden
Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap
terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau
dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin, menjelaskan jawaban
Duterte.
Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo.
Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu.
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa
Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai
penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010.
Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman
sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jokowi: Presiden Duterte persilakan eksekusi Mary Jane
Senin, 12 September 2016 13:51 WIB