Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Agung meminta otoritas Filipina untuk
segera menyelesaikan proses hukum Mary Jane Fiesta Veloso terkait kasus
perdagangan manusia, agar eksekusi mati segera dilaksanakan di
Indonesia.
"Kita hanya mengharapkan untuk pihak Filipina segera dan
secepatnya menyelesaikan proses hukum di sana, supaya segera ada
kepastian," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/9).
Karena, kata dia, setiap perkara itu harus ada akhirnya, tidak
mungkin kita katung-katung terus. "Kalian (wartawan) harus memberikan
pemahaman juga kepada pihak lain yang saat ini kontra pada hukuman
mati," katanya.
Bahwa semua yang dilakukan kejaksaan mengeksekusi terpidana mati
narkoba itu, dilakukan bukan hal yang menyenangkan namun tetap harus
dilakukan.
Pertama kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),
semua hak hukum sudah diberikan dan yang terpenting kita ingin
menyelamatkan bangsa, tegasnya.
Di bagian lain, ia menyebutkan kedatangan Presiden Filipina
Rodrigo Duterte ke Indonesia tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan
eksekusi mati itu.
"Gak ada hubungan itu, yang pasti Mary Jane akan diproses hukum karena melakukan tindak pidana di sini," katanya.
Ia menambahkan Mary Jane ke Indonesia membawa narkotika dan tertangkap tangan.
"Bahwa sekarang ini masih belum dieksekusi karena kita masih
menghormati dan menghargai proses hukum yang dilakukan Filipina. Dia
dikatakan menjadi korban human traficking," katanya.
Kejagung minta Filipina selesaikan kasus Mary Jane
Sabtu, 10 September 2016 8:31 WIB