Gorontalo (ANTARA) - Praktisi kesehatan di Provinsi Gorontalo, dr AR Mohammad, SpPD, FINASIM, menyebut, seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga kabupaten penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Gorontalo, wajib mengikuti tes PCR.
"Sudah diumumkan terdapat 9 bakal calon positif PCR, maka perlu dilakukan tracking, selain testing dan treatment berlaku untuk seluruh tim sukses maupun komisioner KPU dan tim," ujarnya di Gorontalo, Senin.
Seharusnya kata dia, hasil PCR sudah diikutsertakan saat pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2020.
Bagi yang PCRnya negatif bisa datang mendaftar secara fisik dan bagi yang positif hanya mendaftar secara daring atau online saja.
Pertanyaannya, kata dokter senior yang tahun ini memilih absen sebagai tim dokter kesehatan peserta Pilkada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo, adalah apakah KPU memeriksa seluruh hasil PCR para bapaslon ?
Buktinya, di tiga KPU kabupaten, yaitu Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango dan Pohuwato seluruh bapaslon yang mendaftar secara fisik di kantor KPU masing-masing, terdapat 9 orang bakal calon yang dinyatakan PCR positif.
Maka yang wajib dilakukan seluruh anggota KPU maupun pokja di tiga kabupaten tersebut harus mengikuti swab PCR.
"Ini demi menyelamatkan Pilkada di Provinsi Gorontalo, agar tidak menimbulkan klaster baru," tandasnya.
PCR juga untuk mencegah dan memutus rantai penularan penyelenggara maupun peserta Pilkada yang dapat berdampak pada masyarakat luas.
Lanjutnya, dalam PKPU RI nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19.
Dalam pasal 50A ayat (1) menyebut, bapaslon melakukan pemeriksaan 'Real Time Polymerase Chain Reaction' (RT-PCR) sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif COVID-19.
Ayat (2) menyebut, hasil pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
Ayat (3) bapaslon menyerahkan hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat pendaftaran.
Serta (4) dalam hal bapaslon atau salah satu bapaslon dinyatakan positif COVID-19 dari hasil
pemeriksaan RT-PCR, bakal paslon atau salah satu paslon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.
"Mengapa kondisi itu tidak diterapkan ? Ini menjadi poin penting dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020 di Indonesia di masa pandemi COVID-19," tegas Mohammad.
Praktisi kesehatan Gorontalo: Komisioner KPU tiga kabupaten wajib tes PCR
Senin, 7 September 2020 22:48 WIB