Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sisa anggaran untuk subsidi gaji akan digunakan membantu guru honorer yang penyerahannya akan dikomandoi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
"Uang ini kami akan serahkan ke perbendaharaan negara selanjutnya akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama oleh Kemendikbud maupun Kemenag yang akan menjadi leading sector," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual perkembangan bantuan subsidi upah (BSU) di Jakarta pada Kamis.
Keputusan tersebut, kata Menaker Ida, sesuai dengan aspirasi yang disampaikan kepada pemerintah untuk membantu guru honorer dan guru agama yang tidak masuk dalam kategori penerima BSU sebelumnya.
Mengenai jumlah anggaran, Ida belum bisa memastikan angkanya karena menunggu pencairan subsidi gaji tahap IV dan V yang prosesnya masih berjalan sampai sekarang. Pemerintah sendiri sebelumnya menganggarkan Rp37,7 triliun untuk BSU.
"Setelah semuanya clear baru kami akan serahkan ke kas negara sisanya. Jadi angka persisnya sampai realisasi tahap ke-V selesai baru ketahuan," kata Ida.
Kemnaker sendiri sudah menyalurkan BSU termin I untuk bulan September dan Oktober kepada 10,7 juta orang dalam pencairan tahap I-IV. Data untuk pencairan tahap V sebanyak 615.288 calon penerima sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada 29 dan 30 September 2020 dan akan diperiksa kembali oleh Kemnaker sebelum disalurkan.
Sampai dengan akhir batas pengumpulan data di akhir September, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 12,4 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Meski sebelumnya menargetkan akan memberikan BSU kepada 15,7 juta pekerja yang berpendapatan di bawah Rp5 juta, tapi sampai akhir pada September BPJS Ketenagakerjaan menerima 14,8 juta data. Dari jumlah tersebut 2,4 juta data tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat penerima subsidi upah.
Menaker sebut sisa anggaran subsidi gaji untuk bantu guru honorer
Kamis, 1 Oktober 2020 16:33 WIB