• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Minggu, 7 Desember 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pembangunan kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN masuk fase konstruksi

      Pembangunan kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN masuk fase konstruksi

      Sabtu, 6 Desember 2025 17:09

      Seskab: Pemerintah pasang dua jembatan bailey di Bireuen, Aceh

      Seskab: Pemerintah pasang dua jembatan bailey di Bireuen, Aceh

      Sabtu, 6 Desember 2025 17:08

      Solidaritas dari ujung negeri hadir bantu korban bencana di Sumatera

      Solidaritas dari ujung negeri hadir bantu korban bencana di Sumatera

      Sabtu, 6 Desember 2025 17:06

      TNI AD pastikan layanan Starlink di lokasi banjir Sumatera gratis

      TNI AD pastikan layanan Starlink di lokasi banjir Sumatera gratis

      Jumat, 5 Desember 2025 20:35

      Kemenhan terima hibah empat kendaraan taktis untuk operasional bencana

      Kemenhan terima hibah empat kendaraan taktis untuk operasional bencana

      Jumat, 5 Desember 2025 20:33

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        Minggu, 23 November 2025 5:40

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        Minggu, 23 November 2025 5:40

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Delapan negara Muslim desak Rafah dibuka dua arah bagi warga Palestina

        Delapan negara Muslim desak Rafah dibuka dua arah bagi warga Palestina

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:11

        Dubes: Uni Emirat Arab konsisten bantu respons kemanusiaan di Sudan

        Dubes: Uni Emirat Arab konsisten bantu respons kemanusiaan di Sudan

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:09

        Mewujudkan impian naik taksi terbang di Guangzhou

        Mewujudkan impian naik taksi terbang di Guangzhou

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:06

        Mandat badan pengungsi Palestina UNRWA diperbarui, didukung 151 negara

        Mandat badan pengungsi Palestina UNRWA diperbarui, didukung 151 negara

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:04

        Utusan AS akan kunjungi Yordania-Israel, bahas rencana perdamaian Gaza

        Utusan AS akan kunjungi Yordania-Israel, bahas rencana perdamaian Gaza

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:03

    • Hiburan
      • Kementerian Ekonomi Kreatif berkolaborasi gelar Sinergi Suara 2025

        Kementerian Ekonomi Kreatif berkolaborasi gelar Sinergi Suara 2025

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:05

        Fuji Utami ceritakan pengalaman jadi bintang iklan ulang tahun Shopee

        Fuji Utami ceritakan pengalaman jadi bintang iklan ulang tahun Shopee

        Jumat, 5 Desember 2025 20:28

        Anggi Marito luncurkan album LUNE

        Anggi Marito luncurkan album LUNE

        Jumat, 5 Desember 2025 19:02

        Westlife akan tampil di Jakarta pada Februari 2026

        Westlife akan tampil di Jakarta pada Februari 2026

        Jumat, 5 Desember 2025 7:41

        Menbud buka peluang kerja sama dengan Rusia untuk produksi film

        Menbud buka peluang kerja sama dengan Rusia untuk produksi film

        Kamis, 4 Desember 2025 14:36

    • Olahraga
      • Empat emas, target NPC untuk Indonesia di Asian Youth Para Games 2025

        Empat emas, target NPC untuk Indonesia di Asian Youth Para Games 2025

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:10

        Andre Rosiade Cup ke-3 dibuka, soroti kompetisi usia muda PSSI

        Andre Rosiade Cup ke-3 dibuka, soroti kompetisi usia muda PSSI

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:04

        Pertacami pastikan enam atlet turun di SEA Games di puncak performa

        Pertacami pastikan enam atlet turun di SEA Games di puncak performa

        Sabtu, 6 Desember 2025 17:02

        Erick tegaskan ke Prabowo atlet SEAGames akan berjuang habis-habisan

        Erick tegaskan ke Prabowo atlet SEAGames akan berjuang habis-habisan

        Jumat, 5 Desember 2025 20:37

        Erick tegaskan bantuan alat olahraga dilakukan pasca bencana

        Erick tegaskan bantuan alat olahraga dilakukan pasca bencana

        Jumat, 5 Desember 2025 20:34

    • Teknologi
      • Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang tahun 2025

        Google ungkap tren pencarian teratas global sepanjang tahun 2025

        Jumat, 5 Desember 2025 14:52

        Jetour janjikan T2 hadirkan pengendaraan yang lebih modern

        Jetour janjikan T2 hadirkan pengendaraan yang lebih modern

        Jumat, 5 Desember 2025 14:46

        Pengguna Nano Banana di Indonesia hasilkan 18 juta gambar per hari

        Pengguna Nano Banana di Indonesia hasilkan 18 juta gambar per hari

        Jumat, 5 Desember 2025 7:44

        Pemerintah upayakan sekolah kembali normal di daerah terdampak bencana

        Pemerintah upayakan sekolah kembali normal di daerah terdampak bencana

        Selasa, 2 Desember 2025 12:45

        Acer rilis TravelMate X14 untuk kebutuhan bisnis dan mobilitas tinggi

        Acer rilis TravelMate X14 untuk kebutuhan bisnis dan mobilitas tinggi

        Selasa, 2 Desember 2025 12:44

    • Artikel
      • Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Selasa, 7 Oktober 2025 8:41

        Mimbar budaya MotoGP Mandalika

        Mimbar budaya MotoGP Mandalika

        Jumat, 3 Oktober 2025 19:11

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        Selasa, 28 Oktober 2025 20:43

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Kamis, 9 Oktober 2025 20:25

        Ratusan keluarga risiko stunting di Gorontalo terima bantuan nutrisi

        Ratusan keluarga risiko stunting di Gorontalo terima bantuan nutrisi

        Senin, 22 September 2025 18:25

        Ombudsman tekankan akselerasi pembangunan SDN Bone Raya

        Ombudsman tekankan akselerasi pembangunan SDN Bone Raya

        Jumat, 19 September 2025 0:22

        Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Lansia dan difabel jadi petugas upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

        Minggu, 17 Agustus 2025 11:48

    Pengusaha didakwa jadi perantara suap Joko Tjandra ke anggota Polri

    Senin, 2 November 2020 15:41 WIB

    Pengusaha didakwa jadi perantara suap Joko Tjandra ke anggota Polri

    Pengusaha Tommy Sumardi yang menjadi perantara pemberian suap dari Joko Tjandra menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). (Desca Lidya Natalia)

    Jakarta (ANTARA) - Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Joko Tjandra kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo.

    "Terdakwa H Tommy Sumardi bersama-sama dengan Joko Soegiarto Tjandra memberi uang kepada Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Napoleon Bonaparte sejumlah 200 dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan kepada Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri sejumlah 150 ribu dolar AS," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

    Tujuan pemberian uang itu adalah agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Ditjen Imigrasi.

    Joko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.

    Pada sekitar April 2020 Joko Tjandra menghubungi Tommy Sumardi membicarakan cara agar Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK atas kasus korupsi Bank Bali karena Joko mendapat informasi bahwa "Interpol Red Notice" atas dirinya telah dibuka Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

    Agar Joko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka ia bersedia memberikan uang Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pohak yang turut mengurus kepentingan Joko masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri.

    Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo di kantornya pada Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal Polri, kemudian Prasetijo memperkenalkan Tommy kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadivhubinter Polri.

    Prasetijo lalu memerintahkan bawahannya Brigadir Fortes untuk mengedit "file" surat istri Joko Tjandra, Anna Boentaran sesuai format permohonan penghapusan Red Notice yang ada di Divhubinter dan mengirimkan surat itu ke Tommy Sumardi.

    Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi menyerahkan "paper bag" merah tua kepada Napoleon Bonaparte sambil menanyakan status Interpol Red Notice temannya yaitu Joko Tjandra, setelah itu Napoleon meminta Tommy datang lagi keesokan hari.

    Esoknya, Tommy bersama Prasetijo Utomo bertemu Napoleon di ruangan Kadivhubinter Polri.

    Napoleon Bonaparte menyampaikan bahwa "Red Notice Joko Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya". Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa (nominal uangnya) dan oleh Napoleon Bonaparte, dijawab "3 lah ji (3 miliar)". Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadivhubinter.

    Joko Tjandra lalu meminta sekretarisnya Nurmawan Fransisca untuk mengambil uang 100 ribu dolar AS dan diserahkan kepada Tommy Sumardi pada 27 April 2020. Pada hari yang sama, Tommy dan Prasetijo berangkat untuk menemui dan menyerahkan uang ke Napoleon Bonaparte.

    "Saat di perjalanan di dalam mobil, Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?' dan saat itu uang dibelah 2 oleh Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi 2'," tambah jaksa.

    Setiba di ruangan Kadihubinter, Tommy menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak 50 ribu dolar AS namun Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut.

    "Dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," ungkap jaksa.

    Sehingga pada 28 April 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretarisnya menyerahkan 200 ribu dolar Singapura ke Tommy Sumardi.

    Tommy lalu menemui Napoleon pada hari yang sama di kantor Napoleon dan menyerahkan uang 200 ribu dolar Singapura kepada Napoleon Bonaparte.

    Pada 29 April 2020, kembali Joko Tjandra meminta sekretarisnya menyerahkan 100 ribu dolar AS kepada Nommy. Tommy lalu kembali menemui Napoleon di ruang Kadivhubinter gedung TNCC Mabes Polri lantai 11 dan menyerahkan uang 100 ribu dolar AS kepada Napoleon.

    Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya Kombes Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat ke Impigrasi yang ditandatangani atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo.

    Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Sekretariat NCB Interpol Indonesia pada Divhubinter Polri sedang melakukan pembaharuan sistem database DPO yang terdaftar dalam Interpol Red Notice melalui jaringan I-24/7 dan diinformasikan bahwa data DPO yang diajukan oleh Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi sudah tidak dibutuhkan lagi.

    Pada 4 Mei 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretarisnya memberikan uang 150 ribu dolar AS kepada Tommy. Tommy lalu menemui Prasetijo Utomo dan keduanya menemui Napoleon, dalam pertemuan itu Tommy menyerahkan uang 150 ribu dolar AS ke Napoleon.

    Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan anak buahnya Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto untuk membuat surat erisi penghapusan "Interpol Red Notice". Pada 5 Mei 2020, Tommy dan Prasetijo kembali menemui Napoleon di kantornya dan menyerahkan uang sejumlah 20 ribu dolar AS kepada Napoleon.

    Setelah mendapat uang, Napoleon kembali membuat surat perihal penyampaikan penghapusan "Interpol Red Noices" atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No.: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).

    Setelah surat itu diterbitkan Prasetijo menghubungi Tommy Sumardi melalui telepon dan mengatakan "Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya" dan dijawab oleh Tommy Sumardi "sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana".

    Tommy lalu bertemu Prasetijo keesokan harinya di kantornya dan memberikan 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo sehingga total uang yang diserahkan Tommy kepada Prasetijo adalah 100 ribu dolar AS.

    Napoleon pada 8 Mei 2020 lalu meminta anak buahnya Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto membuat surat untuk Anna Boentaran yang menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan hasil Joko Soegiarto Tjandra tidak lagi terdata sebagai subjek Red Notice ICPO Interpol, Lyon, Prancis.

    Pada 12 Mei 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretarisnya menyerahkan uang 100 ribu dolar AS kepada Tommy. Pada 22 Mei 2020, Joko Tjandra kembali meminta sekretarisnya untuk menyerahkan uang 50 ribu dolar AS kepada Tommy.

    "Sehingga total uang yang diserahkan Joko Tjandra ke terdakwa Tommy Sumardi adalah 500 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura," tambah jaksa.

    Akibat permintaan dari Divhubinter Mabes Polri kepada kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu maka Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi Ferry Tri Ardhiansyah melakukan penghapusan status DPO Joko Soegiarto Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi dan digunakan oleh Joko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan PK pada Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Atas perbuatannya, Tommy Sumardi diancam pdiana dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana idubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Hence Paat
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Irjen Pol Napoleon membantah semua uang dari Djoko Tjandra

    Irjen Pol Napoleon membantah semua uang dari Djoko Tjandra

    8 Desember 2020 06:00

    Jalani sidang Tipikor, saksi sebut Djoko Tjandra orang hebat di Malaysia

    Jalani sidang Tipikor, saksi sebut Djoko Tjandra orang hebat di Malaysia

    9 November 2020 16:17

    Irjen Polisi Napoleon sebut minta uang suap buat "petinggi kita"

    Irjen Polisi Napoleon sebut minta uang suap buat "petinggi kita"

    2 November 2020 15:59

    Brigjen Polisi Prasetijo disebut minta bagian suap dari Joko Tjandra

    Brigjen Polisi Prasetijo disebut minta bagian suap dari Joko Tjandra

    2 November 2020 15:58

    Terkait "fee" dari Joko Tjandra, Jaksa Pinangki didakwa lakukan pencucian uang

    Terkait "fee" dari Joko Tjandra, Jaksa Pinangki didakwa lakukan pencucian uang

    23 September 2020 15:35

    Kasus pidana Brigjen Prasetijo Utomo ke tahap penyidikan

    Kasus pidana Brigjen Prasetijo Utomo ke tahap penyidikan

    21 Juli 2020 17:57

    Polri sebut Brigjen Prasetijo satu pesawat dengan Joko Tjandra ke Pontianak

    Polri sebut Brigjen Prasetijo satu pesawat dengan Joko Tjandra ke Pontianak

    20 Juli 2020 16:25

    Mahfud MD panggil empat institusi terkait Joko Tjandra

    Mahfud MD panggil empat institusi terkait Joko Tjandra

    7 Juli 2020 19:11

    Top News

    • Gubernur refleksi 25 Tahun pembangunan Provinsi Gorontalo

      Gubernur refleksi 25 Tahun pembangunan Provinsi Gorontalo

      18 jam lalu

    • Presiden resmi tetapkan biaya haji 2026

      Presiden resmi tetapkan biaya haji 2026

      5 Desember 2025 20:30

    • Gubernur sebut Gorontalo capai realisasi belanja tinggi bulan November

      Gubernur sebut Gorontalo capai realisasi belanja tinggi bulan November

      5 Desember 2025 07:54

    • KKP identifikasi 700 titik potensi harta karun di laut Indonesia

      KKP identifikasi 700 titik potensi harta karun di laut Indonesia

      5 Desember 2025 07:40

    • Mentan Amran: Indonesia umumkan swasembada pangan 31 Desember

      Mentan Amran: Indonesia umumkan swasembada pangan 31 Desember

      4 Desember 2025 14:40

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA