Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melarang penjualan dan peredaran petasan serta kembang api di wilayah tersebut, selama bulan Ramadan.
Wali Kota Gorontalo Marten Taha, Rabu, mengatakan pihaknya sudah banyak menerima laporan maupun informasi, bahwa mulai maraknya pedagang yang menjual petasan selama bulan Ramadan ini.
"Sejumlah titik di Kota Gorontalo mulai dijadikan sebagai lokasi untuk berjualan petasan dan kembang api," kata Marten.
Untuk lebih mengoptimalkan serta tidak terganggunya warga muslim dalam pelaksanaan Ramadan, maka Pemerintah Kota Gorontalo dengan tegas menyatakan melarang penjualan dan peredaran petasan di daerah ini.
Marten mengatakan, sudah banyak laporan yang masuk bahwa saat warga muslim sedang melaksanakan ibadah sholat, terganggu dengan letusan petasan begitu juga saat mereka sedang istirahat tidur.
Menurut dia, jika ada pedagang yang mengaku sudah mempunyai izin resmi untuk menjual petasan, maka izin tersebut ilegal, sebab pemerintah Kota Gorontalo tidak memberikan rekomendasi ataupun izin.
"Saya sudah perintahkan kepada instansi yang berkompoten untuk tidak memberikan izin terhadap penjualan petasan," kata Marten.
Dia mengungkapkan, dalam waktu dekat pihak petugas dari satuan polisi pamongpraja (Satpol PP) Kota Gorontalo, yang tentunya dibantu oleh jajaran kepolisian di daerah ini akan melaksanakan razia terhadap penjualan dan peredaran petasan.
"Pol PP bersama unsur kepolisian akan merazia lokasi yang dijadikan pedagang untuk berjualan, termasuk di pusat perbelanjaan di daerah ini," kata Marten.
Marten juga menambahkan, bahwa petasan juga bisa menimbulkan efek negatif seperti kebakaran serta perkelahian bisa terjadi karena ada pihak yang emosi karena merasa terganggu.
"Saya juga menghimbau agar dalam pembukaan berbagai acara ataupun peringatan hari tertentu, jangan menggunakan petasan ataupun kembang api," kata Marten.